IGNews | Simalungun – Pro kontra proyek kamar mandi guru maupun sumur bor di sekolah se- Kabupaten Simalungun dengan pagu Rp. 48.500.000 per paket ditaksasi berjumlah 800 an lebih paket kegiatan semakin menggelegar.
Bahkan pemaksaan anggaran yang dilakukan dari rekening Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun dari post anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) Dana Covid- 19 seakan tidak salah. Bahkan Kepala BPBD yang diangkat baru baru ini dan masih menjabat Plt, Weky Damanik sesuai dengan informasi dari beberapa orang sering mencetuskan bahwa anggaran tersebut tidak ada salahnya dalam pelaksanaan proyek fisik kamar mandi guru.
Sesuai pengakuan narasumber yang layak dipercaya bahwa dana BTT di rekening BPBD Simalungun sebesar Rp. 87.000.000.000.- (Delapan puluh tujuh miliar rupiah) telah dicairkan sebesar Rp. 80.000.000.000.- (Delapan puluh miliar rupiah) atas tanda tangan maupun persetujuan dari Plt. Ka. BPBD Simalungun namun sampai saat ini sesuai dengan informasi belum disetorkan ke Rekening KAS Daerah maupun ke bagian Keuangan Pemkab Simalungun.
Mencuat dugaan bahwa anggaran sebesar Rp. 80Miliar yang telah dicairkan Plt. Ka. BPBD Simalungun dipindah tangankan kepada atasanya maupun ke salah satu rekening yang bukan rekening resmi Pemkab Simalungun.
Plt. Kepala BPBD Simalungun, Weky Damanik acap kali di konfirmasi namun selularnya tidak aktif, begitu juga Sekretaris BPBD Simalungun, Manaor Silalahi sampai berita ini dipublikasikan tetap bungkam.
Hal senada juga dipertontonkan Plt. Kaban Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Simalungun, Eva T yang acap kali di konfirmasi apakah benar anggaran sebesar Rp. 80Miliar telah dicairkan dari rekening post anggaran BTT Covid- 19 tetapi bungkam. R01
Discussion about this post