IGNews | Taput – Sungguh luar biasa sikap maupun tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Simpang Bolon Kecamatan Garoga ini, mampu mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) pengusahaan lahan oleh bukan warga Kecamatan Garoga, dan bahkan juga Kepala Desa juga mengeluarkan SKT lahan yang di usahai Kepala Desa sendiri pada Tahun 1976,sementara Kepala Desa lahir pada 1976. Hal ini diungkapkan L. Pasaribu kepada Indigonews baru baru ini.
“Apakah mungkin manusia disitu lahir sudah dapat mengusahai lahan?. Sungguh luar biasa Kepala Desa kami ini, disitu lahir langsung mengusaha lahan” tanya L. Pasaribu dengan terbahak bahak.
Ada juga, lanjut L. Pasaribu SKT yang di keluarkan Sabar Pasaribu selaku Kepala Desa, di usahai pada Tahun 1976, namun yang mengusahai lahir pada Tahun 1982.
“Apakah Kepala Desa tidak nalar ya sebelum menanda tangani, atau tidak membaca SKT tersebut karena uang yang di janjikan ?” tanya L. Pasaribu.
“Untuk itu kita berharap agar pihak APH mengungkap kasus ini dengan terang benderang, ingat statemend Bapak Presiden RI, masalah mafia tanah harus di ungkap, dan juga itu merupakan prioritas Kapolri, untuk membasmi kasus mafia tanah atau lahan” tegasnya.
Informasi yang didapat Indigonews, Kepala Desa Simpang Bolon Kecamatan Garoga baru membeli Kavlingan atau lahan di depan Bank BRI Kecamatan Garoga, diduga dari hasil SKT lahan yang di kekuarkan.
Kepala Desa, Sabar Pasaribu saat dikonfirmasi berapa harga kavlingan atau lahan yang di beli di depan Bank BRI Kecamatan Garoga namun tidak mau menjawab.
Camat Garoga, Mitsu Gultom saat di minta bukti pembatalan SKT yang diterbitkan Kepala Desa Simpang Bolon Sebelumnya juga tidak bersedia menjawab. Freddy Hutasoit





Discussion about this post