IGNews | Simalungun – Proyek Internet Desa yang dianggarkan dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran pertitik berkisar Rp. 33.937.313 dilaksanakan PT. Teknologi Komunikasi Nasional dan PT. Komunikasi Karya Utama sebagai pengadaan saat ini banyak yang sudah tidak berfungsi.
Sesuai pengakuan beberapa Kepala Desa bahwa proyek Internet Desa tidak pernah ditampung dalam APBDesa bahkan RPJM dan RPJP tetapi pelaksanaanya pun dilakukan seakan dipaksakan karena ada peran serta oknum oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pelaksanaan lapangan.
Dari 386 Desa se- Kabupaten Simalungun sesuai dengan data yang dihimpun hanya beberapa Desa yang tidak bersedia mengunakan DD Tahan 2020 untuk pemasangan Internet Desa dengan pertimbangan anggaran telah diserap untuk bantuan maupun sosialisasi Pandemi Covid- 19.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari dijumpai disalah satu Cafe Kopi dibilangan Jalan Kartini Pematangsiantar menjelaskan bahwa dugaan manipulasi telah terjadi pertama kali di permohonanan yang dilayangkan perusahaan pengadaan, dimana sesuai pengakuan beberapa Kepala Desa mereka tidak pernah menerina surat penawaran proyek Internet Desa tetapi surat penawaran langsung diberikan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (Kadis PMPN) Kabupaten Simalungun, Senin (12/4/2021).
“Walau tertulis tujuan surat kepada Bupati, Kepala Dinas PMPN dan Kepala Desa namun jauhari sebelumnya beberapa Kepala Desa mengaku kepada kita bahwa mereka tidak pernah menerima surat penawaran tetapi pemasangan Internet Desa telah di setting sedemikian rupa dan bahkan sistemnya dicatur melalui Grup WhatsApp perusahaan pelaksana dan Sekretaris Desa” ujar Syamp.
“Bukan hanya itu, kedua PT tersebut sampai saat ini belum lengkap beberapa izinya dari Kementerian Telekomunikasi sehingga layak dipertanyakan malah sesuai dengan pengakuan pemilik nomor Hp yang tertera di Kop Surat perusahaan mengakui mereka tidak berkantor di Medan tetapi di Jalan Kain Suji” cetusnya.
“Sisi lain pagu anggaran sebesar Rp. 33.937.313 untuk pemasangan 1 titik Internet Desa diduga telah terjadi Mark Up anggaran padahal sesuai data yang kita miliki jauhari sebelumnya salah satu Cv telah membuat permohonan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 30.000.000 tetapi kenapa Kadis PMPN maupun Bupati Simalungun mencatut perusahaan yang memiliki nilai tawar lebih tinggi” tuturnya.
Kepala Dinas PMPN, Sarimuda Purba dikonfirmasi terkait proyek Internet Desa dan keabsahan beberapa izin perusahaan selaku penyedia tidak berhasil dijumpai di kantornya dan tidak bersedia memberikan komentar. Tim





Discussion about this post