IGNews | Siborongborong – Bupati Tapanuli Utara, Drs. Nikson Nababan M.Si mengeluarkan surat perintah pembongkaran bangunan dilahan milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dengan surat Nomor 900/1009/Dipenloka.V/2016, namun tidak di indahkan oleh para bawahan, baik Camat Siborongborong dan juga Kepala Satpol PP Kabupaten Tapanuli Utara.
Bukan hanya surat pertama, Bupati juga mengeluarsurat kedua yakni Nomor 973/762/33.5/VII/2017 dengan sifat Penting mengenai pembongkaran bangunan dilahan milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, namun juga tidak di indahkan oleh bawahan untuk melakukan pembongkaran.
Selanjutnya Bupati juga melayangkan surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Satpol PP, Kepala Dinas Perhubungan pada tanggal 24 Agustus 2017, dalam hal untuk melakukan pembongkaran bangunan dilahan milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, juga tidak di indahkan oleh para bawahan.
Penerbitan surat pembongkaran bangunan dilahan milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara atas dasar surat Ratna Hutasoit membuat permohonan sewa menyewa tanah milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong pada 7 Juni 2016. Disampaikan bahwa tanah tersebut merupakan kawasan bebas dan tidak diperuntukkan untuk di sewakan, sehingga permohonan Ratna Hutasoit tidak dapat dipenuhi.
Kepala Dinas Satpol PP Taput, Rudi Sitorus saat di konfirmasi melalui selulernya atas surat Bupati Tapanuli Utara yang di keluarkan pada 22 Juni 2016 dan 27 Juli 2017 serta 24 Agustus 2017 mengenai pembongkaran bangunan di lahan milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sampai saat ini belum di indahkan atau di laksanakan mengatakan ”Tunggu saya cek dulu suratnya ya” ucapnya dengan singkat, Rabu (14/4/2021).
Camat Siborongborong, Erwan Hutagalung saat di jumpai di kantor mengenai surat Bupati untuk melakukan pembongkaran bangunan dilahan milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Erwan merasa kaget ”Kenapa bisa tiga kali surat Bupati tidak di laksanakan ya, saya coba akan komunikasi dengan bagian Trantip” ujar Erwan Hutagalung yang merupakan Camat Siborongborong.
Menanggapi hal ini, sejumlah warga dalam suatu warung dikedai kopi di Kecamatan Siborongborong sangat menyayangkan sikap para bawahan yang tidak menjalankan surat Bupati.
”Kenapa tidak menjalankan atau mengindahkan surat Bupati, ada apa dengan bawahan atau jangan jangan apa ada…….. ?” tanya sejumlah warga.
“Sebaiknya Bupati menurunkan pihak Insfektorat untuk menyelidiki hal ini, sebab sikap dan tindakan bawahan ini sudah sangat memalukan dan bahkan mempermalukan seorang pimpinan” harap warga. Freddy Hutasoit





Discussion about this post