IGNews | Taput – Banyaknya masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara membahas dan memperbincangkan batas pemakaian gelar Ir, Drs dan yang lainnya, sehingga banyak bertanya tanya atas batas pemakaian tersebut. Dalam hal ini, Indigonews wawancara eksklusif dengan seorang Profesor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung Yusup Leonard Henuk melalui selulernya, Senin (19/4/2021).
Yusup mengatakan “Batas pemakaian gelar tersebut berakhir pada Tahun 1993,sesuai dengan SK Mendikbud Nomor : 036/U/1993. Apabila ada memakai gelar Ir, Drs dan yang lainnya di atas Tahun 1993 dan patut itu di pertanyakan dan saya akan mempertanyakan ini ke Pusat, sebab ini dapat di kategorikan adalah pembohongan publik”.
“Seperti pemakaian gelar Drs. Nikson Nababan, beliau itu S1 pada Tahun 1995 dari Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) Yogyakarta, ini harus saya susul ke sana, sebab nama Perguruan Tinggi tersebut tidak mau buruk, dan oleh karena itu akan segera saya pertanyakan soal pengeluaran gelar Drs pada 1995 yang di pergunakan oleh Nikson Nababan” tegas Profesor Yusup Leonard Henuk.
Dalam suatu tulisan Profesor Yusup Leonar Henuk kepada Indigonews melalui WhatsApp nya tertulis ”Yth. Bapak Bupati Tapanuli Utara,
Drs. Dikson Nababan, Bapak berjuang keras untuk terus bermimpi mendirikan UNTARA & saya, Prof. Yusuf Leonard Henuk dari IAKN-Tarutung adalah ‘sparing partner’ Bapak yang sepadan. Sesuai berita yang masuk dari ‘Pihak Lawan Bapak’ ke saya yang mengangkat berita lama tentang gelar S1 Bapak seperti berita dari Ramlo R. Hutabarat pada tanggal 6 Mei 2016 & berita dari pelitabatak.com (https://pelitabatak.com/news/Dipertanyakan-Masih-Ada-yang-Memakai-Gelar-Doktorandus–Drs—Padahal-Sudah-Berakhir-Pemakaiannya-Pada-1993) justru mempertanyakan keabsahan gelar “Drs” Bapak”.
“Supaya Bapak Bupati Tapanuli Utara & semua masyarakat Tapanuli Utara ketahui bahwa gelar akademik dari Drs Nikson Nababan tamat S1 tahun 1995 dari Sekolah Tinggi Penbangunan Masyarakat Desa “APMD”, Yogyakarta (https://id.wikipedia.org/wiki/Nikson_Nababan) patut diduga tidak benar, karena semua alumni S1 tidak lagi memakai gelar Drs, memainkan gelar sudah sesuai Fakultas/Jerusalem: FE dengan FE, FH dengan SH & Fapet Ir. dengan S.Pt. setelah tahun 1993 sesuai SK Mendikbud Nomor : 036/U/1993 (https://pelitabatak.com/news/Dipertanyakan-Masih-Ada-yang-Memakai-Gelar-Doktorandus-Drs-Padahal-Sudah-Berakhir-Pemakaiannya-Pada-1993)” bebernya.
“Bisakah Bapak Bupati Tapanuli Utara menanggapi berita ini, karena saya sebagai seorang akademisi senior di Indonesia akan pertanyakan kasus ini ke Pusat biar yang salah menjadi benar? Saya tunggu klarifikasi Bapak Bupati Tapanuli Utara, terima kasih!” tutupnya dalam tulisan yang diperlihatkan kepada Indigonews.
Menanggapi hal ini, salah seorang mantan Staf ahli DPR RI, Ahok Jhonsar Lumbantoruan saat di pertanyakan wartawan Indigonews melalui facebook batas akhir pemakaian gelar Ir, Drs dan yang lainnya mengatakan “Batas pemakaian gelar pada Tahun 1993, dan bahkan yang lulus Tahun 1993 tidak di perkenankan lagi memakai gelar Ir dan Drs”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post