IGNews | Taput – Penyelamatan keuangan negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi merupakan salah satu langkah penting untuk merestorasi (memulihkan) keadaan keuangan negara dan atau perekonomian negara, disamping menjatuhkan hukuman badan kepada pelaku korupsi.
Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi merupakan salah satu upaya merestorasi kerugian keuangan dan atau perekonomian negara, namun dalam pelaksanaannya banyak mengalami kendala terutama dalam hal eksekusinya, tidak tanggapnya atas penyelamatan uang Negara yang terindikasi hanya untuk memperkaya diri para Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir I Djonggi Napitupulu kepada Indigonews baru baru ini.
Beberapa tahun belakangan ini hasil audit BPK terhadap realisasi putusan pembayaran uang pengganti oleh APH selalu dinilai disclaimer dengan alasan bahwa pengelolaan terhadap realisasi pembayaran uang pengganti belum memenuhi Standar Akuntansi Instansi (SAI) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Hasil penilaian BPK tersebut telah mengundang perhatian luas di kalangan publik, bahkan menimbulkan polemik yang cenderung memberikan penilaian negatif kepada lembaga APH” ucap Djonggi.
“Kalau kita melihat fisik kegiatan pembangunan dari Dana Desa,pada khususnya yang ada di Kecamatan Garoga Kabupaten Tapanuli Utara sudah pantas setiap desa mendapat Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang cukup tinggi dalam hal pengembalian kerugian keuangan Negara, namun nyatanya adanya dugaan sandiwara antara APIP dan APH bahkan lembaga lainnya dalam hal penyelamatan keuangan Negara yang di duga tidak transparan kepada publik” tandasnya.
“Untuk itu kita berharap kepada Badan Pemeriksa Keuangan BPK Negara agar turun langsung ke lokasi kegiatan fisik pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Kecamatan Garoga,lantaran adanya pemanfaatan DD hanya untuk memperkaya para Kepala Desa” tegas Djonggi Napitupulu.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Muhammad Saleh SIK saat di konfirmasi Indigonews melalui WhatsAppnya atas tanggapan atau sikap dari pihak Polres Tapanuli Utara atas upaya penyelamatan keuangan Negara dalam pelaksanaan Dana Desa yang terindikasi kuat banyak penyimpangan namun tidak bersedia memberikan komentar alias bungkam.
Menanggapi atas tidak tanggapnya pihak APH atas penyelamatan uang Negara di Kabupaten Tapanuli Utara ini, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat diKonfirmasi Indigonews mengatakan ”Sangat mengecewakan, bahwa itu adalah tugas para pihak penegak hukum, sebab anggaran Negara itu digunakan semana mestinya harus tepat sasaran, efisien dan tidak di korupsi. Dugaan adanya korupsi, pihak penegak hukum harus aktif, tidak harus menunggu laporan masyarakat”.
“Ketika ditanya oleh publik yang di wakili oleh Media dan Wartawan tentu harus di jawab oleh pihak penegak hukum, seperti Polisi tingkat Polsek, tentukan ada Babinkantipmas, Babinsa, tentu harus bisa menjawab, paling tidak mengawasi. Apabila tidak terbuka, tentu Pimpinannya harus segera mengganti jajarannya, apalagi ini terkait penyelamatan keuangan Negara” terang Boyamin Saiman.
Pantauan Indigonews, di Kecamatan Garoga Kabupaten Tapanuli Utara ada 13 desa, namun fisik kegiatan banyak yang hanya asal jadi, bahkan pemantauan Indigonews, bahwa anggaran DD di duga beralih pada bangunan pribadi kepala desa dan transportasi milik kepala desa, bahkan diduga ada juga untuk pembelian lahan milik pribadi. Freddy Hutasoit





Discussion about this post