IGNews | Taput – Seputar surat Bupati Tapanuli Utara (Taput) perihal pembongkaran bangunan diatas lahan milik pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dengan sifat “Penting” pada tanggal 27 Juli 2017, serta memberitahukan kepada pemilik bangunan Ratna Hutasoit yang terletak di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pasar Siborongborong agar segera mengosongkan lahan tersebut.
Namun menindak lanjuti surat tersebut, pihak Satpol PP dan pihak Kantor Camat Siborongborong sampai saat ini belum bertindak atas surat tersebut dan diduga bawahan tidak merespon surat yang di keluarkan atas nama Bupati Kabupaten Tapanuli Utara.
Menyikapi hal itu, sejumlah warga Siborongborong menilai bahwa bawahan telah bermain dengan pihak yang menempati lahan tersebut, sehingga surat Bupati yang di keluarkan pada 22 Juni 2016 dan 27 Juli 2017 tidak berarti bagi bahwahan, lantaran diduga lebih mementingkan uang dari pada surat tersebut.
“Kalau memang surat Bupati itu dihargai, tentu para Dinas atau bidang serta kantor Camat telah melaksanakan isi surat tersebut, namun karena tidak di hargai seorang pimpinan yanv mengeluarkan, sehingga surat tersebut tidak di indahkan atau di tanggapi” ungkap sejumlah warga Siborongborong.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Tapanuli Utara, Rudy Sitorus saat dikonfirmasi mengenai surat Bupati Kabupaten Tapanuli Utara memerintahkan pembongkaran bangunan di atas lahan milik pemerintah namun sampai berita ini dipublis todak bersedia memberikan komentar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Utara Indra Simaremare, saat dikonfirmasi atas surat Bupati tersebut mengatakan ”Nanti kita cek” jawabnya dengan singkat melalui WhatsAppnya. Freddy Hutasoit





Discussion about this post