IGNews | Taput – Profesor Yusup Leonard Henuk ungkap dugaan kebohongan pemakaian gelar “Drs” dan kelulusan S1 Nikson Nababan saat ini aktif menjabat Bupati Tapanuli Utara, pasalnya dalam SK Kemendikbud No 036/U/1993 pada 9 Pebruari 1993 merupakan batas pemakaian gelar “Drs” dan yang lainnya.
“Ya, kita ungkap kebohongan pemakaian gelar ini dan masa pengambilan S1 Nikson Nababan semasa kuliah di Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) atau (APMD), dimana masyarakat luas khususnya masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara telah terbohongi selama ini oleh Nikson Nababan” ungkap Profesor Yusup Leonard Henuk kepada Indigonews melalui selulernya, Sabtu (8/5/2021).
Profesor menjelaskan “Mari kita hitung bersama tidak masuk akal sehat sama sekali Bupati Taput tamat S1 hanya 3 tahun (1992 – 1995), itu namanya pembodohan yang dibiarkan selama ini terjadi di Taput. Diera 90- an ngambil S1 mau jungkir balik minimal 4 tahun selesai itu pun dah hebat kali itu IP diatas 3,5 untuk mengambil 24 sks”.
Secara fakta Profesor menguraikan “Sehebat apapun Nikson Nababan tak mungkin 3 tahun S1 selesai: (1). 1992 ke 1993 Semester 1 dan 2 masing masing : 24 sks x 2 = 48 sks; (2). 1993 ke 1994 Semester 3 dan 4 masing-masing : 24 sks x 2 = 48 sks; dan (3). 1994 ke 1995 Semester 5 dan 6 masing-masing: 24 sks x 2 = 48 sks. Ditotal masih 144 sks, maksimal S1 itu 156 – 160 sks untuk kelas Sarjana (S1)”.
“Jelas kebohongan telah fakta terjadi. Untuk itu kita sangat berharap agar pihak Polres Tapanuli Utara menyikapi Laporan Polisi yang kita sampaikan, bahkan mengungkap kasus ini, agar publik mengetahui apa yang terjadi sebenarnya” harap Profesor Yusup Leonard Henuk.
Menanggapi Laporan Polisi yang telah di sampaikan oleh Profesor Yusup Leonard Henuk, Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Muhammad Saleh Sik mengatakan “Ada laporan tertulis dalam bentuk surat terbuka dari Profesor Yusup Leonard Henuk ke polres Tap. Utara, namun pada saat ini Penyelidik Polres Tapanuli Utara masih melakukan tahap penyelidikan”.
Menanggapi hal ini, sejumlah masyarakat Kecamatan Siborongborong sangat mendukung atas sikap dan tindakan Profesor Yusup Leonard Henuk mengobrak abrik dugaan kebohongan yang terjadi dilakukan seorang pemimpin.
“Kami mendukung sikap dan tindakan yang di lakukan Profesor mengungkap kebohongan yang terjadi, baik itu terkait masalah proposal abal abal merubah status IAKN menjadi UNTARA” ucap warag.
Lanjut warga, bahwa gambaran atas dugaan kebohongan ini merupakan sudah tanda tanda akan terbongkar surat perintah Bupati untuk pembongkaran bangunan diatas tanah Pemerintah saja di terbitkan sebanyak tiga kali sudah tidak di indahkan bawahan lagi, mungkin bawahan sudah mengetahui atas kebohongan pimpinannya. Freddy Hutasoit





Discussion about this post