IGNews | Taput – Berhubung Prof. Yusuf Leonard Henuk telah buktikan dugaan kebenaran Drs Gadungan dari Bupati Taput, maka Prof. Yusuf Leonard Henuk & Tim rencana menggugat Bupati Taput ke MK untuk membatalkan semua keputusan yang telah ditanda tangani selama memimpin Taput dianggap illegal karena melanggar aturan aturan.
Adapun aturan yang dilanggar diantaranya; SK Mendikbud dan Gelar Jika ditemui ada pemakaian atau penulisan gelar yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka yang bersangkutan dapat diduga sebagai pelaku pemalsuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP, ancaman hukum pidana penjara paling lama 8 Tahun dan dapat pula di junctokan dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Tentang Penyertaan.
Pasal 264: (1). Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap: “a). Akta akta otentik, b). Surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum, c). Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai, d). Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3 atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat surat itu, Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan”.
(2). Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 266: (1). Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun; (2). Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
“Sebuah gelar yg dipakai dalam penulisan nama dan marga untuk mengeluarkan Surat Keputusan; Penetapan (Akta Otentik), maka Surat Keputusan dan/ atau Penetapan itu, dapat diragukan keabsahannya menurut hukum, sehingga Surat Keputusan dan / atau Penetapan tersebut juga layak disebut atau menjadi Palsu” jelas Profesor Yusup Leonard Henuk kepada Indigonews melalu WhatsAppnya, Senin (10/5/2021).
Di jelaskan lagi, dalam UU No. 20/2003: Pasal 68 ayat (3) : Setiap orang yang menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 21 ayat (4) : Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
Yang paling lucunya lagi, Prof. Yusuf Leonard Henuk membuktikan bahwa Bupati Taput telah membuktikan diri “Pembohong Besar “, karena tanggal 8 Mei 2021 telah dibuktikannya di Wikipedia tertulis tidak pernah “transfer kuliah ke” lalu pasti gemetaran langsung edit ulang biodatanya di Wikipedia berubah total pada 9 Mei 2021 muncul kata “transfer kuliah ke”.
Dan inilah merupakan suatu pembuktikan bahwa ada kesalahan yang dilakukan oleh Bupati Taput atas pemakaian Gelar.
Menanggapi adanya perubahan di Wikipedia biodata Bupati Taput, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Taput, Polmudi Sagala bungkam dan tidak mau mengangkat selulernya saat di hubungi oleh Indigonews. Freddy Hutasoit





Discussion about this post