IGNews | Kandis – PT. Patra Drilling Contraktor (PT. PDC) anak perusahaan dari Pertamina Drilling sevice Indonesia (PT. PDSI) bergerak dibidang pekerjaan pergantian pipa hilir di blok Rokan. Dimana PDC ditunjuk PT. Pertamina Gas (Pertagas) sebagai kontraktor pelaksana penggantian pipa yang mengalirkan minyak hasil produksi Blok Rokan menghubungkan beberapa lapangan, yakni Minas – Duri – Dumai dan Batam – Bangko – Dumai sepanjang 370 Km dan akan dibangun dibawah tanah.
Akibat adanya proyek penanaman pipa oleh PT. PDC, banyak tanah maupun tanaman dan rumah warga yang berada di Kecamatan Kandis terdampak rusak tetapi semua yang rusak diganti rugi oleh PT. PDC, anehnya ganti rugi beragam jumlahnya.
“Permainan ganti rugi yang dilakukan oleh oknum PT. PDC yaitu Dikki adalah bila tanah warga yang kena dalam areal penanaman pipa, maka Dikki menitipkan harga yang tinggi kepada warga, bila sudah cair melalui rekening yang sudah ditentukan oleh pihak PT. PDC, maka Dikki meminta kepada warga, bila rumah kena areal penanaman pipa yang tadinya hanya teras rumah, maka Dikki membuat perhitungan menjadi permanen sehingga PT. PDC membayar dengan harga permanen, lalu Dikki menemui warga dan meminta bagian dari uang yang telah dicairkan oleh PDC kepada warga, kalau tanaman jumlah tanaman ditambahkan, lalu setelah pencairan Dikki meminta bagian dari warga. Dikki dan Ketua RT setempat selalu bekerjasama dalam hal mengutip uang dari warga setelah pencairan dari Bank” ungkap warga yang tidak mau dimuat dalam pemberitaan.
Salah seorang warga di Simpang Gelombang, Kelurahan Telaga Samsam bermarga Siahaan contoh warga yang terkena dampak pemasangan pipa diatas lahan, tanaman, dan bangunan, dengan mencapai ganti rugi sebesar Rp. 80.00.000 namun Dikki diduga meminta Rp. 35.000.000.
“Saya tidak tahu lagi bagaimana mengatasi ini, lahan saya, tanaman, dan rumah saya sudah terkena dampak dari proyek penanaman pipa, kalau dihitung hitung secara materi, uang yang Rp. 80.000.000 ini tidak seberapa dibandingkan manfaat tanah dan tanaman saya ini, kok tega Pak Dikki meminta uang kepada kami Rp. 35.000.000 sebagai ucapan terimakasih kami padanya yang telah membantu kami. Memang sebelumnya kami sudah ada kesepakatan, namun Pak Dikki menekankan harus memberi dengan kesepakatan sebelumnya dalam pembayaran ganti rugi” cetus Siahaan, saat dijumpai bulan lalu.
Tidak jauh dari kediaman Siahaan, ada warga seorang perempuan berstatus janda, juga terdampak pemasangan pipa juga merasa resah atas permintaan Dikki.
“Teras rumah saya dibayar oleh PT. PDC dengan jumlah Rp. 18.000.000 namun saya harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 1.500.000 sebagai pelicin melalui Ketua RT setempat marga Tobing atas kerjasama dengan Pak Dikki” ujar janda tersebut.
Atas viralnya dugaan pemaksaan wajib setor dari harga ganti rugi pihak PT. PDC mendatangi rumah salah satu warga dengan dampingan Erwin Agustinus Purba selaku mediator dan Riky atau Dikki dari pihak PT PDC.
“Kami diajak kerumahnya Pak Erwin Agustinus Purba untuk kemudian membuat perjanjian bahwa masalah pembayaran ganti rugi atas dampak pemasangan pipa blok Rokan. Tadinya kami berfikir mau meminta uang, ternyata mau membuat perjanjian agar kami tidak mempermasalahkan lagi atas permintaan uang Rp. 35.000.000 oleh Pak Riky atau Dikki” ungkap Siahaan.
“Sesampai di rumah Erwin Purba kami melakukan mediasi yang dijembatani oleh Erwin purba, kemudian Erwin purba mengatakan agar membuat surat perjanjian dimana salah satu poinnya, kami tidak menuntut atas permintaan pihak PT. PDC yaitu pak Riky” sebut Siahaan kembali.
Hasil wawancara dengan masyarakat yang sudah menerima ganti rugi dari pihak PT. PDC yang juga tidak mau disebut dalam pemberitaan mengatakan keikhlasan atas sejumlah uang yang telah diminta oleh pihak PT. PDC melalui Ketua RT setempat.
“Biarlah uang Rp.1.500.000 itu sama Pak Riky, saya sudah iklas kok. Memang teras rumah saya kena dan gak seberapa sudah dibayari Rp. 18.000.000” sebut janda tersebut.
LSM BPLK ASN Kabupaten Siak saat ini sedang mengumpulkan data dan dokumen tambahan pendukung lainya untuk bahan laporan kepihak APH maupun BUMN sebagai penanggungjawab kegiatan. Puji Efendi





Discussion about this post