IGNews | Taput – Kehadiran Profesor Yusup Leonard Henuk di bumi Kabupaten Tapanuli Utara ini merupakan suatu jalan untuk mengungkap dugaan pembohongan publik atas pemakaian gelar “Drs” yang di lakukan oleh Nikson Nababan yang merupakan Bupati Kabupaten Tapanuli Utara.
Sehingga Profesor Yusup Leonard Henuk yang akrab disapa Prof. YLH mengambil tindakan secara hukum, yakni melaporkan Nikson Nababan ke Polres Tapanuli Utara, sehingga Profesor Yusup Leonard Henuk dijadwal memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tanggal 25 Mei 2021.
“Saya saat ini berada di Jakarta di Kementerian Agama dalam hal memperjuangkan Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) dapat menjadi Universitas Kristen Negeri (UKN). Juga melaporkan Nikson Nababan ke Ombusmand RI, KPU RI dan Bawaslu RI atas pemakaian gelar “Drs” gadungan. Sebab pemakaian gelar gadungan ini merupakan pembohongan publik selama Nikson Nababan menjabat Bupati Tapanuli Utara, sementara saat Nikson Nababan Pimpinan salah satu Media, Nikson Nababan memakai gelar “S.Sos”, setelah Bupati menjadi “Drs” apakah gelar ini warisan dari orang tua?” tanya Profesor, Jumat (21/5/2021).
Menanggapi hal itu, banyak seruan masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara, baik secara langsung kepada Indigonews, juga di Media sosial memberikan dukungan kepada Profesor Yusup Leonard Henuk (YLH) untuk mengungkap kasus pemakaian gelar “Drs” Nikson Nababan.
Bahkan ada juga masyarakat melalu Media sosial mengalihkan pembahasan mengenai pemakaian gelar “Drs” ke masa Pilkada Tahun 2018, dimana tudingan dibalik ini sampai menyebut JTP ada dibalik pembahasan mengenai gelar “Drs” Nikson Nababan.
“Saya dukung Profesor Yusup Leonard Henuk atas pengungkapan kasus pembohongan publik dalam pemakaian gelar “Drs” Nikson Nababan, dan juga kita selaku warga Kabupaten Tapanuli Utara akan mengawasi berjalannya proses hukum atas laporan Profesor YLH atas pemakain gelar ini ke Polres Tapanuli Utara” ucap T Sihombing.
Sebelumnya Kapolres Tapanulin Utara AKBP Muhammad Saleh SIK kepada Indigonews mengatakan “Bahwa laporan Profesor masih tahap penyelidikan dan untuk kasus pencemaran nama baik atau di sebut ITE masih menunggu hasil dari Ahli bahasa”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post