IGNews | Taput – Tiga tersangka pembawa ganja kering dengan mengendarai mobil Honda Jazz warna merah No. Pol BK 1866 DB berhasil di tangkap petugas Polsek Sipoholon Polres Taput dari Desa Sipahutar Silangkitan, Kecamatan Sipoholon Taput, Sabtu (22/5/2021).
Ketiga tersangka yang ditangkap, Sri Hartono (25) warga jalan Sudirman Cinta Rakyat Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Pandu Permana Putra (18) warga Desa Huta Rakyat Percut Sei Tuan Deli Serdang dan Fajar (19) warga jalan Sudirman Desa Cinta Rakyat Percut Sei Tuan Deliserdang.
Kronologis berhasilnya Kapolsek Sipoholon, AKP Kondar Simanjutak SH bersama anggota menangkap ketiga tersangka, saat melaksanakan operasi yustisi (himbauan prokes) bersama satgas Covid- 19 Taput di jalan Marhusa Panggabean, Kecamatan Siatas Barita Taput, memberhentikan mobil tersebut yang datang dari arah Sidempuan menuju Medan.
Saat diberhentikan, mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak mau berhenti. Lalu Kapolsek merasa curiga dan menghubungi anggota untuk memberhentikan di wilayah sipoholon.

Anggota yang sedang melakukan operasi yustisi menunggu dijalinsum jalan Mayjen Samosir Sipoholon melihat mobil tersebut melintas dan memberhentikannya. Namun mobil tersebut tetap tidak mau berhenti dan tetap lari dengan kecepatan tinggi menuju arah ke Medan.
Petugas tidak mau gagal, lalu mengejar mobil tersebut dari belakang sehingga tepat di jalinsum Narahar Keluruhan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon, mobil tersebut bisa dicegat dan berhasil menangkap supir dan dua orang penumpang didalamnya.
Setelah digeledah, dari dalam mobil tersebut ditemukan ganja kering yang sudah dikemas rapi dengan plastik dan dimasukkan kedalam karung.
Waka Polres Taput, Kompol Jonni Sitompul SH didampingi Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap, Kapolsek Sipoholon dan anggota bhabinkamtibmas dan Banbinsa yang berhasil menangkap pelaku, saat press relise di Polres Taput menjelaskan penangkapan tersebut.
Kompol Jonni Sitompul memaparkan, bahwa ketiga tersangka ini ditangkap saat membawa daun ganja kering yang sudah dikemas rapi saat melintas dari jalinsum Tarutung menuju Medan.

“Setelah kita lakukan interogasi di unit narkoba, ketiganya mengakui bahwa ganja tersebut dibawa dari Sidempuan Tapsel menuju Medan. Mereka berangkat dari Medan untuk menjemput barang haram tersebut hari Jumat (21/5)” jelas Jonni.
“Setelah tiba di Tapsel langsung berangkat menuju Medan. Dan tadi baru berhasil kita tangkap diwilayah kita. Ketiga tersangka mengakui, bahwa mereka sudah satu kali berhasil membawa ganja dari Tapsel menuju Medan. Yang pertama seminggu sebelum lebaran mereka berhasil dengan membawa 20Kg daun ganja kering dan ini yang kedua kali” tambahnya.
“Saat ini kita masih tahap pengembangan dari siapa ganja tersebut di beli dan kepada siapa dijual. Tersangka masih belum jujur saat kita periksa. Nanti pengembangan akan kita update” tutur Jonni.
Adapun barang bukti yang berhasil ikut diamankan, 1 buah karung plastik berisi 5 bal ganja kering dengan berat 30, 5Kg, 1 unit mobil Hoda Jazz warna merah dengan nomor polisi BK 1866 DB, 3 unit HP dan 1 buah pisau.
“Atas perbuatan tersangka, kita menerapkan 114 ayat 2 Subs pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun tahanab” tutup Jonni. Freddy Hutasoit





Discussion about this post