IGNews | Taput – Bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres Siantar, akhirnya satu orang tersangka baru dalam sindikat jual beli ganja yang berhasil ditangkap Polsek Sipoholon (Sabtu, 22/ 5) kemarin. Sebagaimana pemberitaan media media dalam press relise sabtu kemarin, tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya Sri Hartono, Pandu Permana Putra dan Fajar ditangkap saat membawa ganja kering 30.5 kg dijalan Balige Kelurahan Situmeang Habinsaran Sipoholon Taput.
Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas, Aiptu W Baringbing membenarkan adanya satu tersangka baru yang berhasil ditangkap bernama Mathius Sianturi Alias Arif (30) warga Jl. Mangga No 85 Kecamatan Siantar Timur Pematang Siantar, Senin (24/5/2021).
“Tersangka berhasil kita tangkap Minggu (23/5) pukul 21.50Wib dari kediamannya. Penangkapan ini kita lakukan berkat kerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres Siantar. Tersangka ini kita ketahui indentitas dan keberadaannya dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap ketiga tersangka yang pertama ditangkap” jelas Baringbing
“Awalnya ketiga tersangka ini memberikan keterangan tidak jujur, namun setelah diperiksa secara intensif sehingga mereka mengakui. Dari keterangan ketiga tersangka, bahwa mereka sudah 6 kali transaksi menjual ganja kering tersebut kepada MS. Pertama 10kg, kedua 10kg, ketiga 15kg ke empat kali 40kg, kelima kali 40kg dan ke enam 40kg. Saat mereka tertangkap mereka mau menjual 30.5kg” ujar Baringbing.
“Semua ganja tersebut dibeli dari Kabupaten Mandailing Natal. Jadi cara kerja mereka sudah suatu sindikat. Saat ketiga tersangka memesan ganja tersebut dari Madina, tersangka MS sudah siap menampung di Siantar. Harga per kilo gram dijual kepada MS Rp. 1.400.000” pungkasnya.
“Saat ini tersangka MS masih diperiksa di unit Narkoba kita dan team kita sedang mencari tersangka lain dengan menjalin kerjasama dengan beberapa Polres yang ada di sumut. Dari tersangka MS kita mengamankan 1 unit HP merek Nokia warna putih” tutup W. Baringbing. Freddy Hutasoit





Discussion about this post