IGNews | Toba – Dua terduga penyalahguna obat obatan terlarang jenis sabu didua lokasi berbeda kembali berhasil diringkus Satuan Resort kriminal Narkoba Polres Toba dengan di Back Up Polsek Balige.
Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Firman Peranginangin yang direalese Kasubag Humas, IPTU B Samosir saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya penangkapan kedua pelaku dilokasi berbeda oleh Satres narkoba Polres Toba.
“Ya.. kedua pelaku tersebut berhasil kita ringkus didua lokasi berbeda, masing masing pelaku dengan inisial CWHN (46) warga Jalan Pasanggarahan No.26 Kelurahan Napitupulu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan RLT (54) warga Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Jumat (28/5/2021) sekira pukul 17.30Wib” ujar B Samosir.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Toba, AKP Firman Peranginangin mengatakan untuk penangkapan pelaku CWHN, dilakukan Hari Jumat tanggal 28 Mei 2021 sekira pukul 17.30Wib, Tkp Napitupulu Bagasan, Kelurahan Napitupulu, Kecamatan Balige Kabupaten Toba. Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan kurir narkotika jenis sabu.
“Bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi jual beli narkoba di Napitupulu Bagasan Kelurahan Napitupulu, Kecamatan Balige Kabupaten Toba. Atas informasi dimaksud Tim Satnarkoba melakukan Surveilance di daerah tersebut” Kata Kasat Narkoba.
“Dari tangan pelaku tersebut anggota kita telah berhasil mengamankan 1 paket plastik klip ukuran Sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 2,94 gram , 3 buah plastik klip bekas pakai, 1 unit handphone warna merah merk Samsung” ujarnya.
Kasat Narkoba AKP Firman Peranginangin mengatakan, selang beberapa menit tim KBO Satnarkoba Polres Toba dipimpin IPTU Libertius Siahaan kembali amankan RLT pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kemudian RLT langsung di amankan dan menemukan 1 plastik klip ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Shabu, 1 buah plastik warna ungu bertuliskan Pillow, 1 buah Tas sandang merk Eiger warna hitam, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah Handpone merk Samsung warna putih.
Diterangkannya lagi, Saat dikonfirmasi pelaku CWHN mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Setelah itu didapat dari Inisial RLT (54) warga Desa Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba
“Pelaku RLT diamankan langsung di rumahnya dengan dibackup oleh anggota Polsek Balige. Disaat melakukan penggeledahan ditemukan 1 paket plastik klip ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Sabu dengan Brutto 30 gram, 1 buah plastik warna ungu bertuliskan Pillow, 1 buah Tas sandang merk Eiger warna hitam, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah Handpone merk Samsung warna putih dan satu buah Android” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Toba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun” pungkasnya. Rita’M





Discussion about this post