IGNews | Lingga – LSM Galaksi Provinsi Kepri resmi adukan Kepala Desa Mensanak, Kecamatan Katangbidare terkait dugaan penggunaan ADD/ DD kepada Tipikor Polres Lingga dan Kejari Lingga, Rabu (2/6/2021).
Zulkipli, Ketua LSM Galaksi Kepri membenarkan telah menyerahkan langsung laporan pengaduan tersebut karena diduga Kepala Desa Mensanak tidak transparan serta adanya proyek disinyalir fiktif ditampung pada anggaran ADD/DD.
“Benar telah kita laporkan ke Polres Lingga melalui Unit Tipikor serta telah melayangkanya juga ke pihak Kejaksaan Negeri Lingga” tegas Zulkipli.
Zulkipli menjelaskan adapun delik laporan dan aduan tentang indikasi tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa oleh Kepala Desa Mensanak.
“Melaului ADD dan DD selama ini oknum Kades tersebut tidak tranfaran sehingga kangkangi Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Pubik, Permendagri No 78 tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Undang Undang No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Tentang Pemberantasan Korupsi” jelasnya.
“Ada juga kegiatan pembangunan yang fiktif dan tidak rill dengan realisasinya dilapangan, Dana Desa itu untuk masyarakat Desa bukan untuk Kepala Desa” ketusnya.
“Jika terbukti bersalah tersangka akan di jerat dengan pasal, 2, 3, 8 dan 18, Undang Udang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberatan tindak pidana korupsi” pungkasnya.
Zulkipli berharap Aparat Penegak Hukum Lingga bekerja secara profesional dan menghimbau tidak ada lagi oknum Kades yang bermain main dengan ADD/ DD di wilayah Provinsi Kepri.
“LSM Galaksi Kepri saat ini sangat konsen tentang pemantauan pelaksanaan ADD/ DD yang ada di seluruh Provinsi Kepri tidak menutup kemungkinan ada Desa lain lagi akan kita laporkan. Jika ada temuan mari kita kawal jangan sampai masyarakat jadi korban. Korupsi adalah penyakit kronis yang membuat kerugian besar kepada masyarakat maupun negara, kami akan terus kawal ketat dengan harapan agar korupsi dapat kita berantas bersama” tutup Zulkipli. Fauzan





Discussion about this post