IGNews | Taput – Sat Narkoba Polres Taput berhasil meringkus dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kedua tersangka ditangkap ditempat yang berbeda, Rabu (2/6/2021).
Kedua tersangka yakni Sunggul Siahaan (46) warga jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara dan Tambang Rosario Siahaan alias Pak. Paul (37) warga Lumban Tanjung Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Kapolres Taput, AKBP Muhammad Saleh SIK, MM melalui kasubbag humas AIPTU W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
“Pertama sekali berhasil kita tangkap yaitu Sunggul. Tersangka kita tangkap pukul 15.00Wib dari loket Bus Prisma Pasar Siborongborong, Taput. Saat tersangka Sunggul hendak ditangkap, tersangka sempat membuang BB bukti ganja tersebut kelantai namun sudah terlihat petugas kita. Dan ianya pun langsung diamankan. Setelah Sunggul di interogasi mengakui bahwa Ganja tersebut di belinya dari tersangka Pak. Paul” ujar Baringbing.
“Lalu petugas kita pun langsung mengejar Pak. Paul, sekitar pukul 19.30Wib, Petugas kita yang dipimpin IPDA Syaiful Efendi pun berhasil meringkusnya dari sebuah kedeai tuak dari Desa Sitabo tabo, Kecamatan Siborongborong, Taput. Atas penangkapan tersangka Pak. Paul petugas kita pun melakukan interogasi tentang penjualan ganja tersebut terhadap Sunggul” jelasnya.
“Pak. Paul pun mengakui kalau ganja tersebut benar miliknya yang di jual kepada Sunggul. dan ianya pun mengakui, bukan hanya yang di jual kepada Sunggul tapi sudah sempat mengirimkan sebagian ganja tersebut ke bandung lewat paket mobil Bus ALS dari loket Siborongborong” tambahnya.
“Petugas kita pun langsung mengejar Bus ALS tersebut namun sudah sempat tiba di Sipirok karena waktu pengiriman paket dengan penangkapan tersangka sudah berhelang 3.5 jam. Akhirnya team kita pun menghubungi perwakilan loket Bus ALS iborongborong agar menghubungi supir bus ALS tersebut. Dari pembicaraan perwakilan Bus dengan Supir , Paket yang dikirim tersangka Pak. Paul pun dititip Supir ALS di loket Sipirok Tapanuli Selatan. Petugas kita pun menjemput BB tersebut ke Sipirok Kabupaten Tapsel” cetusnya.
“Dari kedua tersangka kita berhasil mengamankan BB 56,15 Gram daun ganja kering, 2 buah Hand Phone dan uang RP 50.000. Saat ini kedua tersangka telah kita tahan di polres taput untuk pengembangan penyidikan serta di kenakan melanggar pasal 111 Sub 114 (1) yo 115 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara” tutup Baringbing. Freddy Hutasoit





Discussion about this post