IGNews | Toba – Penanganan Polda Sumatera Utara atas kasus penjualan sedimen pasir oleh oknum karyawan Perum Jasa Tirta (PJT) I di pertanyakan, pasalnya sampai saat ini belum ada tindak lanjut maupun penetapan tersangka atas kasus penjualan sedimen pasir hasil pengerukan sepanjang sungai Asahan selama 7 Tahun. Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir I. Djonggi Napitupulu kepada Indigonews, Kamis (3/6/2021).
Djonggi mengatakan “Sebelumnya kita sudah memberikan kalrifikasi bersama sejumlah rekan di Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara atas adanya penjualan sedimen pasir dan bahkan penimbunan oleh pihak karyawan Perumu Jasa Tirta I,dan bahkan lokasi penimbunan dan penjualan sedimen kepada siapa sudah kita jelaskan, serta oknum yang memperkaya diri atas hasil penjualan sudah kita terangkan”.
Selama 7 Tahun beroperasi melakukan pengerukan sedimen pasir dari sungai Asahan tentu sangat menimbulkan kerugian Negara yang cukup besar.
“Apabila kita melakukan perhitungan dari segi lokasi tempat penimbunan yang berada di Desa Biusgu Barat Kecamatan Parmaksian, kurang lebih 2,3 Triliun’lah kerugian Negara.Untuk itu kita berharap agar pihak Polda Sumatera Utara melalui Ditreskrimsus serius menangani dan menyelamatkan kerugian Negara ini” harap Djonggi Napitupulu.
Kepala Sub V/2 Perum Jasa Tirta I, Teguh Bayu Aji sebelumnya membantah atas tudingan penjualan sedimen pasir hasil pengerukan ”Tidak ada itu, semua hasil pengerukan di masukkan ke Spoil bank di desa Siruar, dan apabil penuh di pindahkan ke Simakkuk arah Inalum sana. Jadi tidak benar itu ada penjualan”.
Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes John Charles Nababan belum berhasil dikonfirmasi, seputar hasil penanganan kasus penjualan sedimen pasir oleh Perum Jasa Tirta I selama 7 Tahun. Freddy Hutasoit





Discussion about this post