IGNews | Taput – Setelah proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang merugikan korban, Sere Pina Br Naibaho (37) warga Desa Sipahutar 1, Kecamatan Sipahitar, Kabupaten Taput telah dianggap lengkap, akhirnya penyidik Polres Tapanuli Utara melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.
Tersangka Paulina Natalia Simanjuntak (30) warga desa Sipahutar 1 Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Taput melakukan penipuan atas korban SPN pada januari 2021. Tak tanggung tanggung uang yang ditipu tersangka PS dari korban sebesar Rp. 500.000.000.
Akibat perbuatannya, pelaku dilaporkan oleh korban ke Polres Taput pada 10 Februari 2021. Setelah dilakukan penyidikan dan cukup alat bukti, PS pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada tanggal 21 April 2021.
Sebelum korban melaporkan hal tersebut ke Polres Taput, korban masih mengajak tersangka untuk damai dengan mengembalikan uangnya. Namun tersangka tidak ada niat baik dan bahkan sering bersembunyi.
Kapolres Taput, AKBP M Saleh SIK, MM melalui Kasubbag Humas, AIPTU. W Baringbing membenarkan kasus tersebut. PS Ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 April 2021 dan langsung dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Taput.
Kronologis kasus tersebut, modus yang dilakukan tersangka terhadap korban Sere Pina dengan cara mengajak korban untuk menabung deposito disalah satu BPR. Terrsangka mengaku bekerja di BPR dan tersangka pernah mendatangi rumah korban. Dan dari situlah si tersangka mengajak korban untuk membuat tabungan deposito.
Tersangka menjanjikan bunga deposito yang besar dan bonus hadiah terhadap si korban. Kemudian tersangka juga menjanjikan, kalau korban memasukkan depositonya ke BPR tersebut akan mendapatkan hadiah sepeda motor dan emas.
Korban pun tergiur atas bujuk rayu tersangka langsung mengikuti arahan tersangka dan memberikan uang tersebut.
Saat membuka Deposito di BPR Korban tidak diperbolehkan untuk ikut langsung ke BPR. Tersangka menganjurkan kepada korban supaya deposito itu biar dibuat tersangka langsung. Tersangka pun menyuruh korban untuk mentransferkan uang sebesar Rp. 500.000.000.
Pentransferan uang tersebut dilakukan si korban dalam 11 tahap mulai tanggal 6 januari sampai 13 januari.
Namun buku deposito dari BPR yang dijanjikan tersangka tak kunjung ada diserahkan kepada si korban.
Setelah beberapa lama, korban pun merasa curiga dan langsung menghubungi serta menjumpai tersangka PS pada tanggal 17 Januari 2021. Korban meminta supaya tersangka PS mengembalikan uangnya.
Namun niat baik tersangka pun tidak ada untuk mengembalikan uang korban. Tersangka selalu membuat alasan.
Tak terima dengan perbuatan tersangka, korban Sere Pina pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Taput.
“Dari hasil penyidikan kita, alat bukti sudah terpenuhi dan PS ditetapkan dan langsung kita tahan” jelas Baringbing.
“Terhadap tersangka, kita menerapkan pasal 372 sub 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” tutup Baringbing. Freddy Hutasoit
Discussion about this post