advertising
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms
Situs Berita Online Indigo
Advertisement
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Selasa, 28 Maret 2023
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Berita

Polres Taput Limpahkan Berkas Perkara Penipuan “500 Juta” Oleh Tersangka Paulina Natalia Simanjuntak

Indigonews.id by Indigonews.id
3 Juni 2021
Tersangka saat di BAP pihak Polres Taput, Kamis (3/6).

Tersangka saat di BAP pihak Polres Taput, Kamis (3/6).

IGNews | Taput – Setelah proses  penyidikan perkara dugaan  tindak pidana penipuan yang merugikan korban, Sere Pina Br Naibaho (37)  warga Desa Sipahutar 1, Kecamatan Sipahitar, Kabupaten Taput telah dianggap lengkap, akhirnya penyidik Polres Tapanuli Utara melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.

Tersangka Paulina Natalia Simanjuntak (30)  warga desa Sipahutar 1 Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Taput  melakukan penipuan atas korban SPN pada januari 2021. Tak tanggung tanggung uang yang ditipu  tersangka PS dari korban sebesar Rp. 500.000.000.

Akibat perbuatannya, pelaku dilaporkan oleh korban  ke Polres Taput  pada 10 Februari 2021. Setelah dilakukan penyidikan dan cukup alat bukti, PS pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada tanggal 21 April 2021.

Sebelum korban melaporkan hal tersebut ke Polres Taput, korban masih mengajak tersangka untuk damai dengan mengembalikan uangnya. Namun tersangka tidak ada niat baik dan bahkan sering bersembunyi.

Kapolres Taput, AKBP M Saleh SIK, MM melalui Kasubbag Humas, AIPTU. W Baringbing membenarkan kasus tersebut.  PS Ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 April 2021 dan langsung dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Taput.

Kronologis kasus tersebut, modus yang dilakukan tersangka terhadap  korban Sere Pina dengan cara mengajak  korban untuk menabung deposito disalah satu BPR.  Terrsangka mengaku bekerja di BPR dan tersangka pernah mendatangi rumah korban. Dan dari situlah si tersangka mengajak korban untuk membuat tabungan deposito.

Tersangka menjanjikan bunga deposito yang besar dan bonus hadiah  terhadap si korban. Kemudian tersangka juga menjanjikan, kalau korban memasukkan depositonya ke BPR tersebut akan mendapatkan hadiah sepeda motor dan emas.

Korban pun tergiur atas bujuk rayu  tersangka langsung mengikuti arahan  tersangka dan memberikan uang tersebut.

Saat membuka Deposito di BPR Korban tidak diperbolehkan untuk ikut  langsung ke BPR. Tersangka menganjurkan kepada  korban supaya deposito itu biar dibuat tersangka langsung. Tersangka pun menyuruh  korban untuk mentransferkan uang sebesar Rp. 500.000.000.

Pentransferan uang tersebut dilakukan si korban dalam 11 tahap mulai tanggal 6 januari sampai 13 januari.

Namun buku deposito dari BPR yang dijanjikan tersangka tak kunjung ada diserahkan kepada si korban.

Setelah beberapa lama,  korban pun merasa curiga dan langsung menghubungi serta   menjumpai  tersangka PS  pada tanggal 17 Januari 2021. Korban meminta supaya tersangka PS mengembalikan uangnya.

Namun niat baik  tersangka pun tidak ada untuk mengembalikan uang  korban. Tersangka selalu membuat alasan.

Tak terima dengan perbuatan  tersangka,  korban Sere Pina pun  langsung melaporkan hal tersebut  ke Polres Taput.

“Dari hasil penyidikan kita, alat bukti sudah terpenuhi dan PS  ditetapkan dan langsung kita tahan” jelas Baringbing.

“Terhadap tersangka, kita menerapkan pasal 372 sub 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” tutup Baringbing. Freddy Hutasoit

Tags: headline
ShareTweetSendShareSendPin

Related Posts

Kapolsek Belitang II, AKP. Aston Sinaga bersama personil saat amankan miras diwarung warga, Senin malam (27/3).

Bulan Ramadhan, Kapolsek Belitang II Pimpin Razia Cipta Kondisi

28 Maret 2023

IGNews | OKU Timur - Kapolsek Belitang II, AKP. Aston L. Sinaga SH pimpin langsung razia miras di warung ribut...

Direktur Fasilitasi dan Informasi HAM, Darsyad saat membuka pertemuan, Senin (27/3).

Susun Grand Design Profil Pembangunan HAM, Darsyad Paparkan Ini…!!!

28 Maret 2023

IGNews | Jakarta - Penyusunan Grand Design Profil Pembangunan HAM mulai dibahas. Direktur Fasilitasi dan Informasi HAM, Darsyad membuka berjalannya...

Fauzan, aktivis Kepri, Senin (23).

Puluhan Hari Tower Telkomsel di Desa Pasir Panjang Tak Berfungsi, Fauzan Berharap Jaringan Internet Segera Pulih

28 Maret 2023

IGNews | Lingga - Di era digitalisasi jaringan internet sangat dibutuhkan masyarakat, begitu juga warga Dusun Dua Tukul, Desa Pasir...

Klinik Pengobata Alat Vital HM. Muklis Kini Hadir di Cikarang…!!!

27 Maret 2023

IGNews | Cikarang - HM. Muklis salah satu nama terbaik yang tidak asing lagi didunia terapi pengobatan tradisional sebagai ahli...

Discussion about this post

Terpopuler

  • 1.000.000Ha Lahan Hutan Sumut Beralih Funsgi Secara Siluman, Presiden Jokowi dan Satgas Didesak Usut Tuntas…!!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djonggi Napitupulu  Minta Propam Polda Sumut Kejar dan Gali Percakapan SM Dengan Penyidik Polres Toba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djonggi Napitupulu Mendukung Desakan Salah Satu LSM Agar Ditindak Lanjuti Dugaan Sogokan Kepada Oknum Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djonggi Napitupulu: IPDA Jefriady  Silaban SH, MH Tujuannya Datang Untuk  Rencana Perdamaian  dan Mengatakan Janganlah Sampai Sebesar Rp.100.000.000 Lah…!!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sabu…!!! Anggota Polsek Sipahutar, Bripka JBS Bersama Dua Rekanya Berhasil Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Caci Makian Agar Upah Tidak Dibayarkan, Jhon Ferry Simanjuntak Adukan Santo Marpaung ke Polres Toba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syamp Siadari Desak DPRD Pematangsiantar Laporkan Walikota ke Bareskrim Polri Dugaan Ikut Serta Pemalsuan Dokumen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perseteruan Hak Upah Tidak Dibayar Berproses di Polres Toba, SM Akui JFS Sebagai Tangan Kanan dan Komandanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Beras…!!! Rusak dan Ancam Pj. Bupati Agara, AK Diamanka Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syamp Siadari: Dana Pilpanag Simalungun 17 Miliar Tak Masuk Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Situs Berita Online Indigo

© 2018-2021 Indigo News ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2021 Indigo News ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID