IGNews | Karo – Satuan Narkoba Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap adanya ladang narkoba jenis ganja. Ganja yang ditanam di ladang yang ada di Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Jumat (4/6/2021).
Diladang ini pihak Satresnarkoba Polres Tanah Karo menemukan sebanyak 19 batang pohon ganja dengan ketinggian 95 cm hingga 250 cm, yang diperkirakan tanaman ini sudah ditanam lebih dari satu tahun. Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menanam pohon ganja ini di tengah tengah tanaman lain seperti cabai dan jagung.
“Pada hari ini kita mengungkap adanya perladangan ganja. Kita perkirakan ini sudah ditanam cukup lama, karena dilihat dari batang pohon yang sudah besar besar. Tanaman ini, ditanam di tengah tanaman lainnya seperti ganja dan cabai” ujar Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo.
Berdasarkan informasi yang didapat, pengungkapan keberadaan ladang ganja ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah didalami oleh pihak Satresnarkoba.
Dirinya mengatakan, sebelumnya personel Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba bernama Tujuanta Purba pada Jumat (4/6/2021) sekira pukul 01.15Wib.
“Pelaku telah kita amankan oleh pihak Satuan narkoba Polres Tanah Karo,
Pada saat berada di Pajak Singa, Jalan Rakutta Brahmana Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui jika dirinya ada menanam ganja di ladang miliknya yang ada di seputar Desa Singa, Kecamatan Tigapanah” ujar Kapolres.
Satuan Narkoba Polres Tanah Karo melakukan pengembangan dari tersangka, yang sebelumnya telah diamankan oleh personel Satuan Narkoba Polres Tanah Karo.
“Dari barang bukti yang kita temukan di Lapangan, ada yang berbentuk pohon dan ada yang sudah dalam keadaan kering” Tegas Kapolres Tanah Karo.
Satuan Personil Narkoba Polres Tanah Karo, lansung berkoordinasi dengan Kapolres Tanah Karo, juga didampingi oleh Bupati Karo Cory br Sebayang, Wakapolres Tanah Karo, Kapolsek Tigapanah, dan Kepala Desa Singa, datang untuk melakukan pencabutan seluruh batang pohon ganja ini. Setelah seluruh batang pohon ganja ini dicabut, pihak Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung mengamankan dan membawanya ke Mapolres Tanah Karo.
Pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat dua dan 111 ayat dua, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, dan maksimal 20 tahun penjara. Frans





Discussion about this post