IGNews | Toba – Rasa takut dan trauma yang dirasakan Ramija Panjaitan warga Desa Matio, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dimana karena masalah batas perladangan dengan Cindo Panjaitan, sehingga muncul dugaan pengancaman keselamatan hidup dengan rencana tabrak dengan mobil.
Hal itu disampaikan Ramija Panjaitan kepada Indigonews saat dijumpai Balige mengatakan “Ini bermula karena masalah batas perladangan dengan Cindo Panjaitan, sebab batas perladangan saya tanami dengan pohon pisang, selanjutnya pohon pisang itu di rusak atau ditebang, dan saya posting di facebook bahwa yang merusak itu saya sebut Cindo Panjaitan atas pertanyaan teman teman”, Sabtu (5/6/2021).
“Sehingga terjadilah pengancaman bermula saya menaiki sepeda motor matic, tepat pada tanggal 18 Desember 2020, saya mau ditabrak oleh Cindo Panjaitan dengan mobilnya dan berlanjut pengancaman terhadap saya, tepat tanggal 1 Juni 2021 pukul 22.00Wib, berlanjut kembali pada tanggal 2 Juni 2021 jam 06:00Wib” terang Ramija Panjaitan.
“Untuk itu, harapan saya agar kami di pertemukan di Kantor Kepala Desa dan Cindo Panjaitan berjanji tidak mengulangi lagi dan apabila ini terulang lagi, tentu saya akan bawa kejalur hukum” harap Ramija Panjaitan.
Kepala Desa Matio, Rabin Panjaitan saat dikonfirmasi atas laporan warganya Ramija Panjaitan dugaan pengancaman yang dilakukan Cindo Panjaitan yang tidak di tanggapi “Bukannya tidak mau kita menanggapi, tapi bagaimana saya katakan, sebab Ramija mau ditabrak Cindonya, apa dasarnya saya katakan, tapi Ramija ini memang keterlaluanya (dang .naso mananggapi laeku, alai boado dokkonon bahwa itoani naeng ditabrak si Cindo ahado dasarna dokkonon alai memang molo itoani keterlaluan doi)” ucap Kades.
Saat ditanya kembali Kepala Desa, apa tidak ada niat Kepala Desa untuk memperbaiki mereka namun Kepala Desa tidak memberikan tanggapan lagi.
Menanggapi hal itu, Ir. I. Djonggi Napitupulu mengatakan “Sebaiknya Cindo Panjaitan minta maaflah kepada Ramija Panjaitan, sebab perbuatan Cindo ini diduga merupakan perencanaan, barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup sesuai pasal 340 KUHAP”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post