IGNews | Taput – Baru baru ini Kepala Desa Pariksabungan menyampaikan kepada sejumlah awak media bahwa putusan Mahkamah Agung telah memenangkan Desa Pariksabungan atas masalah sengketa lahan dengan Kenegerian Pohan.
Kepala Desa Pariksabungan, Mangatur Tampubolon SH mengatakan Desa Pariksabungan telah menang atas putusan Mahkamah Agung No 272.K/TUN/2019 melawan Lasben Sianipar dan kawan kawan dari Kenegerian Pohan Tonga.
“Datanglah ke kantor, ada putusannya sama kita begitu besar tebalnya” ucap Mangatur.
Setelah di telusuri Indigonews, ternyata putusan itu berbunyi “Bahwa masalah kepemilikan atau penguasaan kembali atas kawasan hutan sebagai yang dimaksud dalam surat objek sengketa tidak menjadi kewenangan atau kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara untuk menyelesaikannya akan tetapi sengketa penguasaan atau kepemilikan hak atas suatu kawasan hutan atau tanah menjadi kewenangan peradilan perdata”.
Hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum.
Saat ditanya kembali Kepala Desa Pariksabungan Mangatur Tampubolon SH atas penelaannya atas putusan Mahkamah Agung yang disebut sebelumnya mengatakan “Ada bagusnya tanya saja kemantan Kades selaku ketua tim peduli tanah Pariksabungan, kalau tidak selaku kuasa hukum ke Jonggi simanjuntak”.
Saat diminta nomor seluler mantan Kepala Desa dan kuasa hukumnya, Mangatur mengatakan ”Tidak mau mereka itu mengangkat selulernya, langsung saja ke rumahnya”.
Menyangkut masalah lahan yang diklaim oleh warga desa Pariksabungan, M.Sianipar menjelaskan bahwa masalah ini bermula atas dari lahan pembangunan pabrik Nenas dan Kopi di areal lahan seluas 20Ha dan ini pada masa jabatan Bupati RE Nainggolan.
Pada areal seluas 20Ha ini berada pada Desa Pohan Tonga, namun pada masa jabatan Bupati RE Nainggolan, areal yang 20Ha itu dijadikan menjadi wilayah Desa Pariksabungan, dan inilah awal permulaan masalah, sehingga berlanjut pada areal lainnya di wilayah kenegerian Pohan Tonga.
Lanjut M Sianipar menerangkan “Kalau tidak salah, masa jaman mantan Bupati RE Nainggolan ini lahan yang 20 hektare masuk pada areal lokasi Desa Pariksabungan, sebelum di kembalikan oleh Kementerian Kehutanan masih lokasi atau wilayah Desa Pohan Tonga, setelah masuknya permohonan RE Nainggolan kepada Kementerian Kehutanan, berubah menjadi wilayah Desa Pariksabungan walau lokasi atau wilayah di kelilingi Desa Pohan Tonga”.
Lain halnya disampaikan P. Sianipar warga Desa Pohan Tonga kepada Indigonews, seharusnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera menangkap para mafia tanah yang ada disana, dimana kegiatan ini telah lama berjalan sukses, dan sudah pada waktunya APH bergerak serta juga menyeret mantan Kepala Desa Pariksabungan. Freddy Hutasoit





Discussion about this post