IGNews | Taput – Pembangunan jalan ring road Siborongborong disoal, pasalnya ganti rugi tanah warga tidak ada, bahkan mantan Anggota DPR RI 2014 – 2019, Anthon Sihombing tidak memberikan lahannya di lintasi bangunan jalan ring road karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM TOPAN RI Kabupaten Tapanuli Utara, Ridwan Siringoringo SH mengatakan “Kita akan segera menyurati Pemerintah Daerah maupun Kementerian PUPR atas pembangunan jalan ring road tersebut, sebab lahan atau tanah masyarakat disana tidak ada yang di ganti rugi, jelas sudah bertentangan dengan UU No 2 Tahun 2012 pasal 1”.
Pemberian ganti atas kerugian yang diderita oleh pemegang hak atas tanah atas beralihnya hak tersebut. Pasal 1 UU Nomor 2 tahun 2012 menyatakan ganti kerugian merupakan penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
Namun hal ini telah dilabrak oleh pihak Pemerintah Daerah maupun pusat, dimana masyarakat juga membayar pajak PBB nya, namun ganti rugi lahan atau tanah tidak ada.
“Untuk itu, kita akan segera menyurati pihak Kementerian PUPR dan juga pemerintah daerah atas kejadian ini,sebab ini juga merugikan masyarakat pemilik, serta adanya sengketa lahan pada lokasi pembangunan” tegasnya.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Utara, Dalan Simanjuntak saat dikonfirmasi sejumlah awak media mengatakan “Memang benar, biaya ganti rugi lahan atau tanah masyarakat tidak ada, bahkan masyarakat memberikan secara suka rela dan itupun telah di tanda tangani di atas materai”, Kamis (10/6/2021).
Lanjut Dalan Simanjuntak menerangkan “Hanya lahan pak Anthon Sihombing yang saat ini menjadi kendala, dimana pak Anthon Sihombing memberikan peringatan, agar lahannya yang sudah bersertifikat jangan di ganggu dulu. Sehingga kegiatan pembangunan tersebut sistemnya lompat”.
“Yang kita takutkan dalam hal ini, pihak Pemerintah Pusat atau Kementerian PUPR tidak mengalokasikan anggaran lagi pada tahap ketiga, lantaran karena permasalahan ini belum clear, mudah mudahan ada titik baiknya” harap Dalan Simanjuntak.
Sebelumnya Anthon Sihombing di konfirmasi Indigonews mengatakan “Setahu saya jalan lingkar itu tidak melalui tanah saya, karena saya belum pernah duduk bersama membahasnya. Setahu saya seperti lingkar Balige dan Kaldera Sibisa duduk bersama dengan pemilik tanah dan harus pelepasan tanah dari pemilik dan untuk perbaikan sertifikat”.
“Pembuatan jalan lingkar kalau dana dari APBN dan Pemda mempunyai kewajiban membebaskan tanah yang dipakai dan tidak boleh merugikan masyarakat pemilik tanah seperti pembuatan jalan lingkar Balige dan Kaldera Sibisa dan jalan jalan lingkar lainnya di seluruh Indonesia, saya tidak menghambat pembangunan tapi ada proses proses yang harus dilalui dan di sepakati” ungkap Anthon Sihombing. Freddy Hutasoit





Discussion about this post