IGNews | Taput – Rengsi Simanjuntak melalui kuasa hukumnya Togap Rajuandi Sianturi SH layangkan surat pemberitahuan kepada Bupati Taput agar tidak dilakukan tinsakan ataupun pekerjaan apapun di atas tanah sengketa yang terletak di Dusun Parhasioran Lobu Siregar II, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara dilahan seluas kurang lebih 6,5 hektar sebagaimana terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No 324 tanggal 23 Januari 2018 atas nama DR. Capt. Anthon Sihombing dan Setifikat Hak Milik (SHM) No 325 tanggal 23 Januari 2018 juga atas nama DR. Capt. Anthon Sihombing, Jumat (11/6/2021).
“Bahwa menurut informasi yang disampaikan oleh klien kami, di tanah/ lahan tersebut telah terjadi pematokan untuk kepentingan pembangunan jalan Ring Road, sementara lahan atau tanah tersebut dalam perkara/ sengketa” ujar Togap.
Lanjut Togap mengatakan “Oleh karena itu agar tidak terjadinya chaos ataupun permasalahan hukum baru, perlu kami sampaikan agar setiap warga negara ataupun pihak pejabat yang berwenang untuk itu agar menghargai proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia”.
“Juga kami sampaikan pemberitahuan kepada semua pihak maupun instansi instansi terkait supaya tidak melakukan tindakan apapun, baik itu penyerahan ganti rugi ataupun penguasaan apapun di tanah milik klien kami, sebab kami sedang proses upaya hukum, baik perdata maupun pidana di Pengadilan Negeri Tarutung sampai memperoleh putusan yang berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde)” tegas Togap Rajuandi Sianturi.
Sebelumnya Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Utara, Dalan Simanjuntak saat di konfirmasi terkait adanya sengketa lahan pada lokasi pembangunan Ring Road di Desa Lobu Siregar II Dusun Parhasioran mengatakan “Saya tidak mengetahui ada sengketa atas lahan/ tanah di lokasi proyek pembangunan Ring Road,namun nanti akan saya cek dan akan saya sampaikan kepada Pimpinan”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post