IGNews | Taput – Merujuk Surat Tanggal 7 Juni 2021, Nomor: 005/27/10.22/VI/2021, Prof. Yusuf Leonard Henuk Ph.D (“Inspektur Vijay”) memberi klarifikasi sebagai berikut;
1). Suara ormas FORSAPTU tak perlu ditanggapi, karena “pembentukan suatu Universitas Negeri di Tapanuli Utara (UNTARA)” yang digagaskan Bupati Taput tidak ada kaitannya sama sekali dengan IAKN Tarutung yang telah lama berproses untuk menjadi UKN Tarutung.
2). Dugaan ujaran kebencian bukan tupoksi DPRD Taput (c.q. Komisi A DPRD Taput), tetapi kewenangan penuh Polres Taput yang kini kasusnya sedang berproses namun bukan semata mata ujaran kebencian, tapi dugaan “Drs Gadungan” dari Bupati Taput. Kasus ini sedang ditangani Polres Taput, KPU RI, Bawaslu RI, DKPPRI & Ombudsman RI.
3). Rektor IAKN Tarurung tidak perlu hadiri pertemuan ini, karena pertemuan ini tidak ada kaitan sama dengan IAKN Tarutung, soalnya secara faktual Prof. YLH belum sah dipindahkan ke IAKN Tarutung dikarenakan proses perpindahannya kini masih berproses di BKN RI.
4). Mohon dibuat undangan khusus dari DPRD Taput berupa “Sidang Paripurna” dihadiri Bupati Taput biar Prof. Yusuf Leonard Henuk mengklarifikasi duduk persoalan dari dugaan “Drs Gadungan” plus “Mimpi Bupati Taput” akan berdirinya UNTARA yang bukan tupoksinya yang telah tidak hanya kuras APBD Taput, tapi telah membuat masyarakat Taput terbelah menjadi dua kubu yang saling menyalahkan saja dan terpenting Pemerintah Pusat dibuat sibuk gara-gara terkesan Bupati Taput memaksa kehendak agar Pemerintah Pusat menstransformasi IAKN Tarutung jadi UNTARA yang sampai kapanpun tidak akan terwujud.
Menyikapi undangan DPRD kepada Rektor IAKN, Ketua DPRD Taput Ir Poltak Pakpahan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp atas undangan DPRD, apakah sesuai dengan tufoksinya pihak DPRD mengundang pihak Rektor IAKN namun sampai berita ini dimuat tidak memberikan tanggapan, Sabtu (12/6/2021).
Ketua Komisi A DPRD Taput, Ombun Simanjuntak saat dikonfirmasi apakah sesuai dengan tufoksinya pihak DPRD mengundang pihak Rektor IAKN mengatakan ”Setiap adanya keresahan masyarakat yang timbul akibat dari tindakan seseorang atau kelompok dan dilaporkan ke kantor DPRD sesuai dengan tugas dan fungsi dari DPRD sebagai wakil rakyat kami harus menanggapinya dan berdiskusi kepada yang bersangkutan, mengambil solusi terbaik agar hal yang dianggap masyarakat sebagai terhujat dapat di selesaikan secara damai dan tidak terulang kembali”.
Lain halnya cuitan Masyarakat Tapanuli Utara, Richard DM Tobing melalui media sosial (facebook) mengatakan “Kepada 35 Anggota Dewan yang terhormat…
Menyikapi adanya surat Ketua DPRD Taput yang terhormat kepada Rektor IAKN terkait masalah Transformasi IAKN, ada baiknya DPRD bersikap bijak. Kalau ditelusuri secara adat dan etikanya, IAKN adalah pihak yang disepelekan dalam hal ini. Kalaulah bapak Bupati punya maksud dan keinginan mentransformasi IAKN menjadi Untara, sudah selayaknyalah beliau sowan dan bertamu ke rektorat IAKN dan menyampaikan maksud dan tujuannya tersebut, sehingga permasalahan ini tidak melebar ke mana-mana. Dan saya berpikiran disana akan tercapai satu keinginan dan mufakat bersama-sama mewujudkan apa yang akan mereka sepakati”.
“Pertemuan kedua belah pihak akan lebih adem daripada ada pihak yang ikut serta yang kemungkinan tidak tahu pula akar permasalahannya. Sarankami buat sdr Ketua Ir. Poltak Pakpahan beserta 34 anggota dewan yang terhormat lainnya, tempatkan diri sdr sebagai wakil rakyat Tapanuli Utara tanpa ada tekanan dan menyenangkan satu pihak” tambahnya dalam cuitanya.
“Bagi kami rakyat ini, Untara atau UKN sama saja, yang penting wujudkan satu Universitas Negeri di bumi Tapanuli Utara. Saran buat kedua belah pihak yang sebenarnya punya tujuan MULIA untuk Taput, silahkan cari solusi yang terbaik dan tercepat untuk Taput yang lebih baik lagi” tutupnya dalam cuitan. Freddy Hutasoit





Discussion about this post