IGNews | Toba – Seputar dugaan korupsi pengadaan lampu jalan Colar Cell pada sejumlah Desa dan Kelurahan pada Tahun Anggaran (TA) 2020 yang nilainya cukup besar per unit menjadi bahan perbincangan di tengah tengah masyarakat Kabupaten Toba, bahkan juga turut diduga adanya keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pengadaan lampu jalan Colar Cell di masa Pandemi Covid- 19.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu memberikan tanggapan mengatakan “Pada saat situasi masa pandemi Covid- 19 perekonomian masyarakat tentu sangat turun drastis, tentu butuh pemulihan ekonomi masyarakat, akan tetapi sejumlah Desa dan Kelurahan membuat pengadaan lampu jalan Colar Cell. Yang menjadi pertanyaan, apakah lampu jalan Solar Cell ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat pada masa pandemi Covid- 19, dan apakah karena ada tekanan kepada Kepala Desa dan Lurah sehingga dilakukan pengadaan ini ?”, Minggu (13/6/2021).
Tambah Djonggi menjelaskan “Atas adanya dugaan ini tentunya pihak Kejaksaan dan Kepolisian sudah sepantasnya bergerak untuk mengusut pengadaan lampu jalan Solar Cell pada masa pandemi Covid- 19, dimana kita menilai adanya sekelompok dalam hal ini untuk mencari keuntungan, dan bahkan ada juga kita dengar adanya kerja sama pihak oknum APH dengan pihak pengusaha, kalau tidak salah nama perusahaan pengadaannya yakni PT. Mual Sipangolu Sejahtera“.
Lanjut Djonggi menyampaikan “Yang mengungkap dugaan bisnis illegal pengerukan sedimen pasir oleh Perum Jasa Tirta I, dalam pengadaan lampu jalan Solar Cell kita meminta agar pihak Kepolisian Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera turun melakukan penyidikan, dimana pada masa situasi pandemi Covid- 19 masih ada yang berani mencari keuntungan dari anggaran Dana Desa, dan segera menyeret kemeja hukum para pelaku”.
Sebelumnya, Kepala Desa Siantar Utara, Kecamatan Parmaksian Pargaulan Marpaung menjelaskan ”Bahwa harga per unit lampu jalan Colar Cell tersebut Rp. 19.000.000 di tambah Pph dan Ppn 11%. Kegiatan ini dikerjakan PT Mual Sipangolu Sejahtera”.
Sesuai informasi yang didapat Indigonews di Kelurahan Kecamatan Laguboti, bahwa harga per unit bervariasi, ada Rp. 40.000.000 dan ada juga Rp. 37.000.000 per unit.
Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya seputar sejauh mana penelusuran pihak Polres Toba melalui Sat Tipikor terkait indikasi penggelembungan harga pada pengadaan Lampu Solar Cell di sejumlah Desa dan Kelurahan di Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2020 yang bekerja sama dengan PT. Mual Sipangolu Sejahtera namun tidak bersedia memberikan informasi.
Saat diminta tanggapan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Adrianto atas adanya dugaan Keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) pada Pengadaan Lampu Solar Cell pada sejumlah Desa dan Kelurahan di Kabupaten Toba pada masa pandemi Covid- 19 Tahun Anggaran 2020, bagaimana tanggapan pihak Polri atas pengadaan dan dugaan keterlibatan APH sampai berita ini duat belum memberikan jawaban. Freddy Hutasoit





Discussion about this post