IGNews | Taput – Sidang lanjutan dengan No. Perkara 94 /Pdt.G/2020/PN.Trt yang digelar dengan agenda jawaban dari para tergugat, Senin (14/6/2021).
Pihak tergugat (Murni Siahaan, Janes Pakpahan, Delima Silitonga dan DR. CAPT.Anton Sihombing) serta turut tergugat (Sahata Siahaan, Maruhum Siahaan, Roida Gurning bersama Kakan BPN Taput).
Adapun objek perkara terletak di Desa Lobu Siregar 2, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara dengan luas kurang lebih 6,5 Ha. Namun pada saat sidang hari ini (Senin, 14/6/2021) para tergugat (1, 3 dan 4) yang dihadiri oleh Kuasa Hukumnya.
Sangap Sidauruk SH (Kuasa Hukum/ Penasehat Hukum Tergugat) tidak dapat memberikan atau menyelesaikan jawaban tersebut.
Pada saat persidangan dihadapan majelis, Sangap SH menuturkan ”Jawabannya banyak yang salah” papar Kuasa Hukum Tergugat 1,3,4 & turut Tergugat 1 (Sahata Siahaan/ Kepala Desa Lobu Siregar 2).
Majelis Hakim memberikan waktu 1 Minggu dan sidang dilanjutkan untuk tanggal 21 Juni 2021 mendatang.
Pihak penggugat yang dihadiri oleh Kuasa Hukumnya Togap Rajuandi Sianturi & Pathner melakukan keberatan terhadap Majelis yang sudah memberi waktu sampai 2 minggu untuk menyelesaikan jawaban para Tergugat 1, 3, 4 dan Turut Tergugat 1.
Hasil observasi dilapangan tanah objek perkara tersebut diatas merupakan jalur Jalan Ring Road Soekarno Hatta yang sudah diresmikan Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan M.Si.
Kadis PUPR Taput, Dalan Simanjuntak pada saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan “Kita tidak masalah kalau tidak dikasih, kita akan lewatkan dari lahan berperkara”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post