IGNews | Medan – Seorang pelaku pencurian handphone milik korban Raffi Firmansyah warga Jalan Tangguk Bongkar X No. 65 Kecamatan Medan Denai diamankan ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area.
Pelaku diketahui bernama AH (27) warga Jalan Tirta Sari Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan SH, MH melalui Kanit Reskrim, IPTU Rianto SH mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada hari Senin (14/6/2021) sekitar pukul 21.40Wib ketika korban sedang belajar secara daring menggunakan HP diteras rumahnya.
“Pelaku datang menghampiri korban dan memukul tangan korban serta merampas HP merek OPPO A92 warna ungu tipe CPH 2059 yang dipegang korban” kata IPTU Rianto saat dijumpai diruang kerjanya, Selasa (15/6/2021).
Korban saat itu spontan berteriak maling hingga mengundang perhatian masyarakat setempat untuk mengejar dan menangkap pelaku yang kemudian diamankan dikantor Lurah TSM II Medan Denai dan sebelum diserahkan ke pihak Kepolisian tersangka menjadi bulan bulanan amukan warga.
“Petugas yang mendapat laporan adanya pelaku pencurian diamankan warga, langsung turun ke lokasi guna mengamankan pelaku ke Mapolsek Medan Area untuk dilakukan pemeriksaan. Sedangkan kepada korban telah diarahkan untuk membuat pengaduan” katanya. Frans





Discussion about this post