IGNews | Taput – Pembangunan jalan Ring Road Siborongborong menjadi pembahasan di tengah tengah masyarakat Kecamatan Siborongborong saat ini, dimana masyarakat tidak mengetahui Undand Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang hal pembebasan lahan dan pengadaan lahan atas setiap bangunan umum.
“Selama ini kita tidak tau adanya PP dan UU yang mengatur atas setiap mau berdirinya bangunan umum di ganti rugi oleh pihak Pemerintah, namun kenapa beda dengan bangunan umum ini, yakni pembangunan jalan ring road ini yang ada di desa Sitabotabo Totuan,desa Lobu Siregar I, desa Lobu Siregar II dan desa Pariksabungan yang tidak mendapat ganti rugi atas lahan tersebut ?” tanya K. Sianipar warga desa Lobu Siregar II, Kamis (17/6/2021).
“Setelah kita mengetahui bahwa ada UU No 2 Tahun 2012 dan PP 19 Tahun 2021 tentang pengadaan lahan dan pembebasan lahan, serasa kita tertipu atas hal ini, bahwa kita ini hanya di iming imingi oleh tim dari pihak pemerintah mengatakan, nanti kalau jalan ring road ini sudah jadi, tentu lahan kalian yang lain akan berharga nilainya, untuk itu, berikanlah lahan kalian ini secara sukarela agar pembangunan jalan ini terkabulkan, sehingga lahan yang lain akan bernilai tinggi setelah jalan ring road ini terbangun” ucap K. Sianipar meniru perkataan tim dari pihak dari pemerintah.
Demikian warga Desa Sitabotabo Toruan, S Sianipar mengatakan ”kita juga mendapat kabar demikian, warga pemilik lahan di iming imingi juga demikian, agar mendapat lahan gratis atau sukarela, tim menjelaskan, apabila diberikan sukarela lahan ini untuk pembangunan ring road, pasti lahan yang lain akan bernilai tinggi harganya”.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu angkat bicara ”Masyarakat di wajibkan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan apakah masyarakat tidak berhak meminta ganti rugi lahannya apabila ada pembangunan milik umum atau pemerintah ?”.
Jelas Pemerintah telah membuat UU No 2 Tahun 2012, pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yang Berhak.
Dan juga PP 19 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Jadi jangan ada lagi sifatnya pembohongan kepada masyarakat atas ganti rugi laha, sebab ganti rugi itu menyangkut kesejahteran masyarakat” tegas Djonggi Napitupulu.
“Kita akan segera menyurati pihak Pemerintah Pusat, Kementerian PUPR dan Kemendagri untuk mendapat penjelasan atas hal pengadaan lahan ring road Siborongborong, sebab dalam hal ini masyarakat sudah di rugikan, sebab beberapa bangunan umum milik Pemerintah selalu mendapat ganti rugi seperti ring road Balige dan Sibisa Kabupaten Toba” ujar Djonggi Napitupulu.
Sebelumnya mantan Anggota DPR RI, Anthon Sihombing kepada Indigonews mengatakan ”Setahu saya seperti lingkar balige dan kaldera sibisa duduk bersama dengan pemilik tanah dan harus pelepasan tanah dari pemilik dan untuk perbaikan certificate”.
“Pembuatan jalan lingkar kalau dana dari APBN dan Pemda mempunyai kewajiban membebaskan tanah yang di pakai dan tidak boleh merugikan masyarakat pemilik tanah seperti pembuatan jln lingkar balige dan kaldera sibisa” jelasnya. Freddy Hutasoit





Discussion about this post