IGNews | Toba – Pemusnahan asset Pemkab Toba yakni Bangunan Sanggar Seni yang menelan ratusan juta sumber dana APBD TA 2013 dari Dinas Parawisata berikut Lapak Kios dari Dinas Pasar diatas tanah Milik Raja Bonanionan Pardede dijalan TD. Pardede Balige, kini rata dengan tanah.
“Asset itu kini dipertanyakan, apaka sudah ada berita acara pemusnaan asset tersebut “ tanya Ir. I. Djonggi Napitupulu Direktur IP2Baja Nusantara di Balige, Minggu (20/6/2021).
“Kemudian apakah Pemkab Toba sudah menyurati DPRD Toba, untuk persetujuan Pemusnahan bangunan itu?” imbuhnya.
“Dalam pemusnahan suatu asset ataupun pengelolaan barang milik Negara atau Daerah telah di atur pada Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014, tentu dalam hal ini, Pemkab Toba harus taat pada peraturan dan juga sebelum pemusnahan asset sebelum di bangun, tentu harus ada pengajuan kepada pihak Legislatif DPRD Toba dan harus persetujuan pihak DPRD” ucap Djonggi.
Bupati Kabupaten Toba, Ir. Poltak Sitorus saat di konfirmasi atas pengajuan pihak Eksekutif ke DPRD Toba atas pemusnahan asset Bangunan Sanggar Seni dari Dinas Parawisata sampai berita ini dipublis belum memberikan jawaban.
Demikian juga Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Audy Murphy Sitorus belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi pengajuan pihak Eksekutif ke DPRD Toba atas pemusnahan asset Bangunan sanggar Seni dari Dinas Parawisata.
Ketua DPRD Toba, Effendy Napitupulu juga belum memberikan balasan WhatsApp atas pengajuan pihak Eksekutif ke DPRD Toba atas pemusnahan asset Bangunan Sanggar Seni dari Dinas Parawisata.
Lain halnya Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Toba, Ganyang Situmorang mengatakan ”Mohon maaf pak, besok kami bahas dulu sama OPD terkait hal itu”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post