IGNews | Taput – Aktifis Lingkungan hidup dan Hutan (LHK), Rinaldi Hoetajulu menjelaskan izin pemanfaatan hutan merupakan izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/batau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan, Minggu (20/6/2021).
Izin usaha pemanfaatan kawasan yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan atau hutan produksi, sama halnya yang di usahai oleh pihak PT. MIK di Kabupaten Tapanuli Utara, bahwa kawasan lokasi penambangannya berada pada Kawasan Hutan Sumut yakni pada SK 579, SK 1076 dan SK 8088.
“Izin pinjam pakai kawasan apa memang ada, apabila memang tidak ada, mau izin hantu balau pun dipegangnya tak bisa mereka melakukan Exploitasi dan produksi dari lokasi tersebut, karena lokasi kegiatan mereka berada di kawasan hutan Negara berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT)” ucap Rinaldi.
Lanjut Rinaldi, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan yang selanjutnya disingkat IUPJL adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/ atau hutan produksi, apakah izin tersebut ada dipegang oleh pihak PT. MIK dan apakah PT. MIK merupakan perusahaan Negara sehingga dapat mengusahai kawasan hutan Negara.
Lain halnya disampaikan oleh Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu mengatakan “Apabila lokasi penambangan PT. MIK yang berada di Sipultak berada di Kawasan Hutan Negara atau di sebut lokasi Hutan Produksi Terbatas agar di Evaluasi kembali segala izin yang dipegang oleh perusahaan tersebut,sebab ada dugaan terjadi gratifikasi untuk mendapatkan izin tersebut”.
Melihat sikap dan tindakan pihak Satpol PP Kabupaten Taput yang melakukan penyitaan terhadap peralatan milik warga penambang manual yang berada di lokasi tambang dekat PT. MIK, menjadi menimbulkan kecurigaan, apakah Satpol PP ini di bawah naungan pihak PT. MIK atau apakah hubungan kerja sama pihak Pemerintah Kabupaten Taput dengan pihak Perusahaan PT. MIK melampaui batas.
“Ada apa ini….?” tanya Djonggi.
“Kita melihat banyaknya truk pengangkut pasir dari Taput ke Kabupaten Toba yang menjadi pertanyaan, apakah penambang pasir di Tarutung, Sipoholon dan Siatas Barita apakah sudah memiliki izin galian C” tanya Djonggi mengakhiri.
Kepala Satpol PP Kabupaten Taput, Rudi Sitorus memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait kenapa hanya penambang batu manual yang di amankan dari Desa Sipultak dan Lumban Inaina, sementara penambang pasir dari daerah Sipoholon dan Tarutung serta Siatas Barita kenapa tidak di tertibkan, apakah karena adanya aksi dari masyarakat Desa Sipultak dan Lumban Inaina atas desakan penutupan PT. MIK. Freddy Hutasoit





Discussion about this post