IGNews | Taput – Setelah lima jam melakukan pengintaian terhadap pengguna narkoba sabu sabu, akhirnya team Opnal Sat Narkoba Polres Taput berhasil menangkap tersangka dari rumahnya di Parhinjangan Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong. Tersangka yang berhasil di tangkap bernama Jungjungan Hutasoit (39) warga Parhinjangan, Desa Siborongborong I kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.
Kapolres Taput melalui kasubbag humas AIPTU W. Baringbing dalam rilisnya membenarkan penangkapan tersangka pada hari Sabtu (19/6) pukul 20.00Wib dari rumahnya sendiri dan menganamkan sabu seberat 12,5 gram, Senin (21/6/2021).
“Penangkapan tersangka ini berhasil dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat. Informasi tersebut kita kembangkan lalu team kita berhasil menangkap pelaku dari rumahnya sendiri” ujar Baringbing.
“Saat team kita menangkap pelaku, lalu di lakukan penggeledahan. Dari penggeledahan kita menemukan narkoba tersebut di dalam kantong jaket warna coklat yang di gantung dibelakang rumahnya” tegas Baringbing.
“Saat di interogasi petugas kita, tersangka mengakui bahwa sabu sabu tersebut diakui miliknya sendiri” ujarnya.
Saat ini tersangka masih dalam peneriksaan di Sat Narkoba Polres Taput untuk pengembangan.
“Dari tangan tersangka kita menemukan barang bukti berupa 1buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 1 buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu Berat bruto 21,5 gram, 1 unit timbangan elektirik, 1 unit handphone Android merk oppo warna biru, 1 unit handphone nokia hitam dan 1 potong jaket warna coklat” tutup Baringbing. Freddy Hutasoit





Discussion about this post