Situs Berita Online Indigo
Senin, 24 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Berita
Ir. Soegiharto Santoso bersama Sarki Gunawan hadapi 4 Pengacara Suradi Gunadi saat sidang di PN Jakarta Pusat, Minggu (27/6).

Ir. Soegiharto Santoso bersama Sarki Gunawan hadapi 4 Pengacara Suradi Gunadi saat sidang di PN Jakarta Pusat, Minggu (27/6).

Batalkan Putusan PN, MA Hukum Suradi Gunadi 2 Tahun Penjara

Indigonews.id
27 Juni 2021 | 22:09 WIB

IGNews | Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya menghukum terdakwa Suradi Gunadi dengan pidana penjara selama 2 tahun terkait kasus penipuan terhadap PT. Global Mitra Teknologi (PT. GMT).

Terdakwa Suradi Gunadi tadinya lolos dari jeratan hukum setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh JPU, tetapi perbuatannya bukan merupakan tindak pidana penipuan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor: 1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst, tanggal 20 Februari 2020.

Majelis hakim di PN Jakarta Pusat hanya memutuskan terdakwa Suradi terbukti memiliki tunggakan pembayaran atas pembelian Proyektor Merek Epson, LG, dan Sony kepada pihak PT GMT sebesar kurang lebih Rp. 12 Miliar.

Atas putusan tersebut JPU mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 03 Maret 2020, kemudian pada tanggal 08 Juli 2020 Majelis Hakim MA memutus perkara Nomor: 527 K/PID/2020 dengan putusan membatalkan Putusan PN Jakpus Nomor : 1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2020 dan menyatakan terdakwa Suradi Gunadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun. Dan saat ini terpidana Suradi Gunadi sudah ditahan di Rutan Salemba sejak tanggal 16 Juni 2021.

Menanggapi putusan tersebut, Hoky mengaku prihatin atas hukuman yang harus dijalani Suradi, namun pihaknya berterima kasih kepada majelis hakim MA karena hukum akhirnya bisa ditegakan dan keadilan bisa diterimanya.

Dia juga mengatakan, sejak awal dirinya bersama dengan beberapa pihak dari PT. GMT di antaranya Sarki Gunawan dan Ali Said Mahanes sudah berupaya menempuh penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan dengan cara menemui Suradi Gunadi beberapa kali di Surabaya.

Namun, dikatakan Hoky, upaya tersebut gagal karena Suradi tidak memiliki itikad baik dan malah memilih melayangkan gugatan terhadap pihak PT. GMT di PN Jakpus hingga sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu perkara No. 499/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, dan perkara No. 317/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst serta perkara No. 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

“Kami menghadapi gugatannya tidak menggunakan jasa pengacara sama sekali karena kami yakin berada pada pihak yang benar. Buktinya kami menang dan gugatan Suradi tidak dapat diterima oleh Hakim di PN Jakpus meskipun mereka menggunakan 6 (enam) orang pengacara dan 4 (empat) orang pengacara turun dalam persidangannya” ungkap Hoky melalui press release yang dikirim ke redaksi, Minggu (27/6/2021).

Hoky pun menceritakan kronologis perjalanan kasus yang dilaporkannya sejak 15 Maret 2018, dimana pada tanggal 23 Oktober  2018 Suradi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Rutan Salemba Jakarta.

Dan anehnya, bukannya jerah, Suradi malah diduga membuat laporan palsu di Polda Jatim pada tanggal 28 September 2019 untuk mengkriminalisasi pihak PT. GMT.

“Kami tentunya melakukan perlawanan dengan melayangkan surat kepada pihak Polda Jatim tentang dugaan laporan palsu tersebut” ujarnya.

Tak berhenti sampai di situ, dikatakan Hoky, Suradi terus berupaya menciptakan pencitraan negatif terhadap pihaknya selaku pimpinan PT. GMT melalui media online di Jawa Timur.

“Pemberitaan media tersebut sangat merugikan kami sehingga kami membuat permintaan hak jawab. Namun berita yang memuat hak jawab kami hingga kini tidak bisa akses dan diduga sudah dihapus sedangkan berita yang direkayasa oleh Suradi masih bisa diakses di media tersebut” ungkapnya.

Sementara itu, terkait penyelesaian tunggakan yang harus dibayarkan Suradi, pihak PT. GMT sudah berusaha melalukan upaya jalan damai melalui pihak keluarga Suradi Gunadi.

Namun pihak Suradi Gunadi tidak mau memenuhi kewajibannya dan malah melakukan upaya hukum banding atas perkara No. 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, padahal pada saat sidang tidak mampu membuktikan gugatannya, serta tidak mampu menghadirkan satu orang saksipun, sedangkan dari pihak PT GMT menghadirkan hingga 10 (sepuluh) orang saksi, dengan 2 (dua) orang saksi diantaranya adalah dari Pihak Master Dealer yang telah dengan jelas menyatakan tidak mungkin pihak Suradi Gunadi sebagai pihak Master Dealer bisa mempunyai kelebihan pembayaran terhadap pihak Distributor.

Penyelesaian kasus penipuan ini sepertinya telah memasuki babak baru setelah perkara pidana sebelumnya telah inkrah dan terdakwa Suradi terbukti melakukan tindakan pidana penipuan dan dihukum 2 tahun penjara untuk perbuatan penggelapan tahun 2016 hingga tahun 2017, dimana justru pada saat proses sidang gugatan perkara perdata terungkap fakta tentang sesungguhnya Suradi Gunadi diduga melakukan perbuatannya sejak sejak tahun 2012 hingga tahun 2017, bukan hanya pada tahun 2016 hingga tahun 2017 saja.

Oleh sebab itu, pihak Hoky selaku pimpinan PT. GMT kemudian kembali melayangkan laporan polisi dengan nomor: LP/3.052/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 30 Mei 2020 terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Suradi Gunadi dan kawan kawan.

Sampai berita ini diturunkan, Suradi Gunadi selaku terpidana dan sekaligus selaku terlapor kasus penipuan tidak bisa ditemui di Rutan Salemba karena alasan protokol kesehatan dan pihak Rutan belum mengijinkan yang bersangkutan ditemui atau dikunjungi wartawan.

Sebelumnya dalam sidang gugatan Suradi Gunadi perkara No. 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst menjadi terungkap, modus operandi Suradi melakukan penipuan dan atau pengelapan dan atau tindak pidana pencucian uang adalah Suradi menggunakan nomer rekening atas nama dirinya dan CV. Cahaya Gemilang.

Dimana Suradi bertransaksi dengan pihak PT. GMT maupun dengan pihak lain mengunakan nama-nama keluarga dan kerabatnya antara lain dengan inisial LWO, DS, NVW, SG dan MG diduga untuk melarikan atau menggelapkan ataupun pencucian uang perusahaan PT GMT. R25

 

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba