IGNews | TPinang – Aliansi Peduli Insan Pers (APIP) Kota Tanjungpinang menggelar konsolidasi dan membangun komunikasi bersama insan pers untuk menentukan langkah langkah dalam menyikapi statmen Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma SIP.
Tengku Azhar salah seorang yang ikut tergabung dalam spontanitas APIP Kota Tanjungpinang pada pertemuan menegaskan akan meneruskan dan melanjutkan perjuangan atas statmen atau pernyataan Walikota Tanjungpinang yang mencederai hati insan pers, Jumat (25/6/2021).
“Adapun klarifikasi yang akan disampaikan APIP atas pernyataan Walikota Rahma, karena di anggap telah mencederai para penggiat insan pers dan tak pantas untuk di ucapkan” sebutnya.
Terkait hal tersebut, APIP sudah memberikan tengang waktu, agar Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma SIP dapat memberikan hak jawabnya, namun hal itu bak pepatah lama bagaikan gayung tidak bersambut dan terkesan Rahma selaku Walikota Tanjungpinang memandang sebelah mata atas surat pernyataan sikap para insan pers yang lalu.
Berhubung, tengang waktu 2 x 24 jam, telah terlewati dengan belum adanya klarifikasi dari Pemko Tanjungpinang, serta penundaan informasi yang akan disampaikan Walikota Hj Rahma SIP kepada APIP, maka APIP Kota Tanjungpinang tetap akan menindak lanjuti proses sebagai mana yang tertera dalam isi surat yang sudah disampaikan.
Salah satu isi surat APIP dalam pernyataan sikapnya “Tidak mengindahkan pernyataan sikap kami maka permasalahan ini akan kami laporkan kepada Pemerintah Provinsi Kepri, Kemendagri, Dewan Pers dan pihak penegak hukum terkait jika ada hal yang di anggap sudah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 terkait kebebasan pers, sejauh ini kami masih menunggu klarifikasi dan mengatur untuk langkah kedepan”.
Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma SIP acap kali dihubungi melalui selular belum berhasil dimintai komentarnya. Fauzan





Discussion about this post