IGNews | Taput – Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan, serta meningkatnya ketimpangan pendapatan satu Daerah maupun Negara. Bahkan korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu Daerah maupun Negara.
Sedangkan untuk sisi sosial bahwa korupsi merupakan penyebab kemiskinan, tercermin dari mahalnya harga jasa dan pelayanan publik, pengentasan kemiskinan semakin lambat, terbatasnya akses masyarakat miskin, meningkatnya angka kriminalitas dan yang terakhir yaitu terlihat dari solidaritas sosial yang semakin langka.
“Namun hal itu semakin dapat kita lihat dari pelayanan tingkat di Desa, dimana pelayanan pihak Kepala Desa dan Perangkat Desa juga di Kabupaten Tapanuli Utara ini kita lihat sudah mulai lemah, pasalnya hak para Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa belum direalisasikan dengan waktu 6 bulan, penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa belum cair selama 6 bulan, sehingga pelayanan kepada publik atau masyarakat secara jelas akan berkurang dan bahkan dapat menimbulkan kejahatan di tengah tengah masyarakat melalui pelayanan dengan dasar menerima imbalan secara dipatok” ungkap Direktur IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu kepada Indigonews, Rabu (30/6/2021).
Atas belum cairna Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa selama 6 bulan di Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2021, timbul dugaan adanya indikasi meraup untung dari bunga deposito dari APBD, dalam arti dana Siltap di duga dibungakan melalui deposito di salah satu Bank.
“Kita buatlah sebagai contoh, satu Desa Siltapnya 10.000.000 perbulan untuk Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, di kali 241 Desa yakni Siltap untuk satu bulan menelan Rp. 2.410.000.000 dikali 6 bulan Rp. 14.460.000.000 dikali 8% yakni. 1.156.800.000. Berarti selama 6 bulan dana Siltap tersebut memilik bunga deposito sebesar Rp. 1.156.800.000” ujar Djonggi.
Lanjut Djonggi menjelaskan Bupati/ Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp. 2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a, dan besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp. 2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a serta besaran penghasilan tetap Perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp. 2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Djonggi melanjutkan, sebagaimana bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini, dan menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.
“Oleh karena itu kita berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menyelidiki atas belum dibayarnya penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, serta melakukan pengkajian atas keluarnya Perbup 08 Tahun 2021, sehingga timbul dugaan kecurigaan atas terbitnya Perbup tersebut sebagai upaya waktu untuk kesempatan membunga depositokan anggaran tersebut” tegas Ir. I. Djonggi.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset (Dipenloka) Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Ir. James Simanjuntak saat dikonfirmasi malah nomor selular wartawan Indigonews dan semua panggilang diblokir.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Donny Ray Simamora saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya jumlah Perangkat Desa se- Kabupaten Tapanuli Utara, dan apakah karena belum ditanda tangani Bupati berkas pencairan sehingga Siltap belum di cairkan atau realisasi ”Sudah ditransfer untuk 21 Desa, dan Desa lainnya sedang lagi proses” jawabnya dengan singkat.
Sejumlah perangkat desa kepada Indigonews menjelaskan “Untuk masalah berkas sudah kami lengkapi sebelumnya, namun setelah kita bertanya kepada dinas PMD selalu alasannya, belum di tanda tangani oleh bapak Bupati”.
“Entah kapan ditanda tangani agar dapat di cairkan, bahkan minum kopi saja di warung sudah takut, lantaran uang tidak ada lagi” terang Perangkat Desa sambil meminta namanya jangan di sebutkan dalam media. Freddy Hutasoit





Discussion about this post