IGNews | Simalungun – Kejanggalan penerbitan izin penebangan 35 pohon mahoni di jalan Asahan KM 3 Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun persis di depan Perumahan Meranti Land oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumut melalui KPH II Pematangsiantar sangat tidak masuk akal.
Dimana dalam surat permohonan penebangan yang ditanda tangani 15 warga setempat katanya, ditanda tangani Kepala Desa (Pangulu Nagori), Pamatang Simalungun dan Camat Siantar alasan penebangan tidak masuk akal salah satunya kondisi pohon mahoni yang rawan ancam keselamatan, padahal sesuai fakta lapangan pohon mahoni yang tebang terlihat subur dan kokoh tanpa ada cacat dibagian tengah pokok kayu.
Kepala KPH II Pematangsiantar dan Kepala Dinas Provinsi Sumut diduga tidak pernah melakukan verifikasi atas keabsahan 15 warga yang katanya berdomisili disekitar 35 pohon mahoni dan tidak pernah meninjau kebenaran akan bahaya ancaman oleh pohon mahoni atas keselamatan warga maupun yang melintasi areal tersebut.
Namun dilihat dari alasan pengajuan penebangan 35 pohon mahoni yang diajukan atas nama, Sugianto warga jalan H. Ulakma Sinaga, Rambung Merah Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun bahwa kuat dugaan rekayasa oleh pengusaha Perumahan Meranti Land.
Sampai Berita ini dipublis, Pangulu Nagori Pamatang Simalungun Mangihut Martua Manik SH dan juga Camat Siantar Eliyanto Purba S.STP, M.Si begitu juga Kepala KPH II Kehutanan Pematangsiantar belum berhasil dikonfirmasi, Jumat (9/7/2021).
Sesuai investiga lapangan 15 daftar masyarakat yang menanda tangani permohonan penebangan 35 pohon mahoni tersebut sebahagian belum berhasil dimintai keterangan dan domisi sesuai KTP. Tim





Discussion about this post