Situs Berita Online Indigo
Jumat, 21 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Berita
Kamaruddin Simanjuntak SH, Ketua Umum PDRIS, Jumat (16/7).

Kamaruddin Simanjuntak SH, Ketua Umum PDRIS, Jumat (16/7).

Apakah Pemerintahan Jokowi Telah Bertanggungjawab Selama Pemberlakuan Karantina PSBB dan PPKM Darurat

Indigonews.id
16 Juli 2021 | 11:38 WIB

IGNews | Jakarta – Bahwa berdasarkan ketetuan Pasal 4, jo Pasal 5, jo Pasal 6, jo Pasal 78, jo Pasal 80 dan jo Pasal 82 UU RI tentang Kekarantinaan Kesehatan, ada beberapa hal dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah Jokowi selama pemberlakukan karantina wilayah PSBB dan PPKM antara lain sebagai berikut:

1). Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggungjawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan nasyarakat melalui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

2). Pemerintah Pusat bertanggung jawab menyelenggarakan kekarantinaan kesehatan di lintu masuk dan di wilayah secara terpadu. Dan dalam menyelenggarakan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melibatkan Pemerintah Daerah.

3). Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

4). Pendanaan kegiatan penyenggaraan kekarantinaan kesehatan bersumber dari APBN, APBD, dan atau masyarakat.

5). Penyelenggaraan informasi kekarantinaan kesehatan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

6). Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah dengan melibatkan Pemerintah Daerah.

7). Selama karantina wilayah terjadi, rakyat mendapatkan hak hak yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 UU RI tentang Kekarantinaan Kesehatan, jo Pasal 5 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan juga merujuk pada standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), rakyat mendapatkan haknya selama pemberlakukan karantina wilayah “ antara lain:

1). Setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

2). Setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayaan kesehatan dasar selama karantina.

3). Setiap orang mempunyai hak mendapatkan kebutuhan dasar medis selama karantina.

4). Setiap orang mempunyai hak mendapatkan kebutuhan dasar pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari hari lainya selama karantina.

5). Berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak oleh pemerintah, yang mana pelaksanaannya melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan pihak terkait;

6). Bagi orang yang datang dari negara dan/ atau wilayah kedaruratan kesehatan masyarakat, ia mendapatkan pelayanan dari pejabat karantina kesehatan yang meliputi; Penapisan, Kartu Kewaspadaan Kesehatan, Informasi tentang tata cara pencegahan dan pengobatan wabah, Pengambilan spesimen/ sampel, Rujukan dan Isolasi.

7). Mendapatkan ganti rugi akibat mengalami kerugian harta benda yang disebabkan oleh upaya penanggulangan wabah.

Bahwa menurut ketentuan pasal 9 Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyatakan bahwa : Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan dan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

 

Penulis : Adv. Kamaruddin Simanjuntak SH (Ketua Umum PDRIS)

Share16Tweet10SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba