IGNews | Medan – Beredarnya informasi bahwa jajaran Polsek Medan Timur telah menangkap Agus warga jalan Kutilang 9 Kota Medan Sumatera Utara atas kepemilikan sabu satu paket seharga Rp. 70.000 pada hari Selasa (22/6/2021) silam dari jalan Mandala Baypass tepat didepan Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Medan.
Sesuai pengakuan narasumber yang layak dipercaya, setelah dibawa ke Mapolsek Medan Timur, Agus sempat ditahan selama 3 hari. Namun, dilepas tertanggal 25 Juni 2021, informasi didapat bawha Agus mengeluarkan uang sejumlah sepuluh juta rupiah agar bisa bebas dari tahanan Polsek Medan Timur.
Mendapat informasi, Indigonews acap kali meminta klarifikasi maupun pernyataan kepada Kanit Polsek MedanTimur, J. Simamora namun sangat disayangkan sampai berita ini dipublis tidak ada pernyataan satu kata yang dijawab, Jumat (16/7/2021).
Namun sampai berita ini dipublikasikan, Indigonews masih berupaya meminta kebenaran akan penangkapan Agus kepada Kapolsek Medan Timur, Kapolresta Medan dan Polda Sumut. Tim





Discussion about this post