IGNews | Taput – Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu menjelaskan apakah faktor larangan tatap muka bagi siswa pada situasi pandemi Covid- 19 ini sehingga adanya dugaan terjadi pemotongan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) pada tingkat SD sebesar Rp. 100.000/ siswa atau apakah suatu praktek kesempatan korupsi pada situasi pandemi Covid- 19, Minggu (18/7/2021).
Djonggi juga mengatakan “Setelah kita mendengar percakapan seseorang Kepala Sekolah di tingkat SD melalui selulernya, bahwa Kepala Sekolah tersebut telah menyetorkan potongan dana BOS kepada seorang Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di Kecamatan Siborongborong, bahkan ada dalam pembicaraan disebut kata Ajudan Bupati”.
“Untuk itu, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) tentu lebih tanggap menyikapi dugaan pemotongan ini demi penyelamatan keuangan Negara, juga dalam situasi pandemi Covid- 19, tentu harus atensi dalam pemberantasan praktek korupsi,agar program Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai” lanjuta Djonggi.
Menanggapi hal dugaan pemotongan dana BOS pada TA 2020 – 2021, salah seorang pejabat Pemkab Taput yang tidak mau namanya di sebut mengatakan “Saya tidak mengetahui atas dugaan pemotongan ini, namun tolonglah agar tidak diperluas dugaan pemotongan ini, dan saya akan cek kebenarannya”.
Menanggapi hal ini, Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Sumanggar Siagian SH saat di konfirmasi terkait dugaan pemotongan tersebut mengatakan “Saran saya kalau ada bukti rekaman dan data dokumen segera lapor ke Kejati Sumut ditujukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post