IGNews | Simalungun – Dana BOS Tahun Anggaran 2020 SMA Negeri 1 Raya Kahean, Kabupaten Simalungun diduga banyak kecurangan.
Sebagaimana di LPj BOS TA 2020 terdapat beberapa anggaran yang mencegangkan diantaranya, Pengembangan perpustakaan sebesar Rp. 108.760.000, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp. 169.175.340, Langganan daya dan jasa sebesar Rp. 38.330.000 dan Pemeliharaan sekolah setahun sebesar Rp. 47.849.000.
Bukan hanya itu, didapat pos anggaran administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp. 17. 490.000 pencairan tahap pertama, Rp. 53.753.332 pencairan tahap kedua dan Rp. 54.865.000 pencairab tahap ketiga.
Dimana pos anggaran tersebut berlaku saat siswa/i mengikuti pembelajaran sistim daring/ online sehingga layak dipertanyakan, dan sesuai informasi yang diterima Indigonews dari masyarakat sekitar lokasi SMA Negeri 1 Raya Kahean begitu juga pengakuan beberapa orangtua siswa/i bahwa anggaran tersebut terlalu mengada ada.
Anehnya, Kasek diduga kuat mengada ada dalam post anggaran pembayaran gaji honor, didapati pada pencairan tahap pertama sebesar Rp. 2.600.000 dan pencairan tahap kedua tidak ada tenaga honor tetapi pada pencairan tahan ketiga adanya didapati post anggaran pembayaran honor sebesar Rp. 2.600.000.1
Namun, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Raya Kahean, saat dikonfirmasi malah langsung memblokir akun WhatsApp tanpa memberikan informasi, Selasa (27/7/2021).
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menyayangkan sikap Kepsek SMAN 1 Raya Kahean yang seharusnya memberikan edukasi dan dedukasi yang baik selaku tenaga pendidikan malah terkesan arogansi dan tidak bersahanat dengan insan media.
“Layaknya Kasek ini diganti dalam waktu yang dekat, diharap Kacapdis bung James Siahaan segera memonitoring dan meminta supaya Kasek SMA Negeri 1 Raya Kahean memberikan penjelasan akan beberapa post anggaran yang diduga sangat janggal dan rancu” harap Syamp.
Syamp menjelaskan, bahwa dalam post anggaran kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler pada pencairan tahap pertama sebesar Rp. 45.607.000 dan pada pencairan tahap kedua sebesar Rp. 55.533.340 dan tahap ketiga sebesar Rp. 68.035.000 sangat sarat dijadikan ajang penyimpangan dimana semua masyarakat ketahui bahwa sejak pembelajaran Tahun ajaran baru pada Tahun Anggaran 2020 sistem daring atau online.
“Kita akan dalami LPj Kepsek SMA Negeri 1 Raya Kahean ini, dan kita telah meminta kepada tim kita di sana untuk segera melakukan investigasi mendalam, bila kita ketahui benar ada penyimpangan akan segera kita laporkan kepada Kepolisian unit Tipidkor supaya uang negera tidak lenyap tanpa bekas” tutup Syamp. PRJTamsar/ JSaragih





Discussion about this post