IGNews | Toba – Penebangan hutan secara ilegal jelas melanggar undang undang dengan hukuman yang sangat berat bagi para pelakunya. Kejahatan penebangan itu juga setara dengan kejahatan Narkoba dan korupsi.
Seperti penebangan liar yang beroperasi di Huta Simarata, Desa Motung, Kecamatan Ajibata, kabupaten Toba dimana pihak Polres Toba, sesuai laporan masyarakat telah menghentikan kegiatan illegal loging tersebut, Kamis (29/7/2021) pukul 10.30Wib.
Sejumlah peralatan pun disita dari lokasi penebangan seperti Satu unit alat berat, satu unit truk langsir jenis Colt Diesel, dan beberapa unit mesin penebang atau Chinsaw.
Sementara diperoleh informasi bahwa dalang penebangan itu masih belum dilakukan penangkapan, bahkan pekerjanya pun tidak ada yang dibawa.
Hal ini juga sudah menjadi perbincangan yang hangat di kalangan masyarakat, padahal pemilik modal penebangan itu adalah Binsar Jaya dan Yakuza Hutagaol.
Informasi yang diperoleh juga menyebutkan bahwa lokasi penebangan masih dalam zona kawasan hutan, tidak seperti yang disampaikan warga bahwa pemiliknya yakni kelompok tani hutan. Rita’M





Discussion about this post