IGNews | Toba – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toba berhasil meringkus, RP (20) pelaku pencabulan terhadap DP (11) anak di bawah umur tepatnya di Dusun Pasar Melintang Desa Pintu Bosi Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Minggu (18/7/2021) sekira pukul 15.00Wib silam.
Korban merupakan satu kampungnya warga Dusun Pasar Melintang, Desa Pintu bosi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba yang masih pelajar.
Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson JP Sipahutar SH yang direalese oleh Kasubag Humas Polres Toba IPTU B Samosir saat dikonfirmasi awak media di kantornya mengatakan kejadian bermula pada pertengahan bulan Juli tepatnya pada hari Minggu (18/7/2021) silam.
IPTU B Samosir membenarkan adanya Laporan Polisi atas nama DMM (36) tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi Minggu 18 Juli 2021 tepat di Dusun Pasar Melintang Desa Pintu Bosi Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba.
Awal kejadiannya, pelapor habis pulang dari rumah teman menuju ke rumah pelapor untuk bergegas ke arisan. Setelah sampai di rumah pelapor pun melihat korban baru keluar dari kamar pelapor dengan posisi tidak pakai celana.
Lalu pelapor sambil bertanya kepada korban Kenapa kau biarin adekmu menangis?. Dengan rasa gugup, korban pun tidak menjawab pertanyaan si pelapor. Dengan melihat posisi korban dalam keadaan gugup dan curiga, pelapor pun langsung melihat ke kamar pelapor. Alangkah kagetnya, ternyata sipelaku sedang berada didalam kamar pelapor.
Saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres Toba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami dari Polres Toba berharap dan memberikan himbauan serta menggingatkan kepada para orangtua agar lebih waspada dan perduli kepada anak anak untuk memgetahui dimana keberadaan anak tersebut dan apa yang diperbuatnya. Kemudian kepada anak laki laki Remaja supaya menjahui perbuatan perbuatan yang merugikan diri sendiri dan alihkan kepada hal hal yang baik dan berguna” tegas Kasubag Humas Polres Toba.
“Dengan tindak pidana tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) dan (2) jo pasal 76D Subs Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman Pidana minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun pidana penjara” ungkap Kasubag Humas Polres Toba IPTU B Samosir. Rita’M





Discussion about this post