IGNews | Taput – Seputar pembangunan jalan lingkar Siborongborong yang bersumber dana dari Kementerian PUPR dengan panjang kurang lebih dari 13,5Km dengan pagu anggaran Rp. 47 Millar menjadi bahan perbincangan di tengah tengah masyarakat Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara pasalnya biaya ganti rugi lahan masyarakat dikatakan tidak ada atau tidak ditampung pada APBD Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara maupun APBN Kementerian PUPR.
Sementara Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu menjelaskan Undang Undang telah ada yang mengatur tentang pengadaan tanah yakni UU No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak, demikian juga ada PP 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Yang menjadi pertanyaan, apa lagi alasan pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tidak mengalokasikan anggaran biaya ganti rugi bagi masyarakat pemilik lahan untuk jalan lingkar Siborongborong, dan begitu juga pada pihak Pemerintah Pusat atau Kementerian PUPR, apa tidak paham dengan PP atau UU tersebut, atau jangan jangan ada dugaan penggelapan biaya ganti rugi ?” tanya Djonggi Napitupulu dengan serius, Minggu (8/8).
Lanjutnya menjelaskan “Kita berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri hal ini,dimana sepanjang 1750 meter lahan belum dikerjakan oleh pihak rekanan, pasalnya pihak pemilik lahan yang merupakan mantan Anggota DPR RI Anthon Sihombing tidak mau memberikan lahannya sebagai jalan lingkar, sebab dikatakan tidak ada pemberitahuan sebelumnya, bahkan sosialisasi kepada masyarakat tidak ada dilakukan, melainkan hanya Kepala Desa yang di suruh untuk sosialisasi kepada masyarakat”.
Lain halnya disampaikan oleh K. Sianipar yang juga pemilik lahan pembangunan jalan lingkar mengatakan “Jalan lingkar di Desa Lobu Siregar I Lumban Julu kenapa banyak tikungannya, padahal sepengetahuan kita bahwa jalan lingkar itu banyakan tegak lurus, bukan seperti saat ini yang sedang di kerjakan, godang marlegot (banyak tikungan)”.
“Untuk itu kita berharap kepastian kepada pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, bahwa sepenjang 13 Km jalan lingkar telah di namakan jalan Ir.Soekarno,namun apakah ikut lahan Anthon Sihombing ikut jalan Ir. Soekarno, sementara Anthon Sihombing tidak mau memberikan lahannya sepenjang 1750 tidak diberikan untuk sebagai jalan lingkar” pinta K Sianipar.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Utara Dalan Simanjuntak saat dikonfirmasi mengenai panjang jalan 13 Km yang di namakan jalan Ir. Soekarno apakah ikut lahan milik Anthon Sihombing sampai berita ini dipublis Kepada OPD nota bene esselon II tidak paham akan penjabaran UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP sehingga tidak bersedia memberikan informasi.
Demkian juga Josua Situmeang Kabag Tata Pemerintahan Kabipaten Tapanuli Utara, juga belum memberikan jawaban alias bungkam saat di konfirmasi apakah ikut lahan Anthon Sihombing sebagai jalan Ir. Soekarno. Freddy Hutasoit





Discussion about this post