IGNews | Medan – Korban Septian Aditya (25) Alamat Jalan IX, Kelurahan Kenangan Baru Percut Sei Tuan Gelatik, bersama temannya Zam Haris Hidayat naik mobil Pick up mengangkut barang Neon Boks untuk dipasang di salah satu kafe yang berada di jalan Gaperta, setibanya dilokasi CM (DPO) meminta uang SPSI sebesar Rp. 100.000, saat itu korban menjawab “tidak ada” selanjutnya CM berkata “kalau gak ada uang, maka kerjaan kalian, berhenti dulu”, Jumat (20/8/2021) silam.
Selang berapa menit, korban Zam Haris menawarkan kepada pelaku Rp. 20.000 namun Pelaku menolak dan meminta Rp.100.000 sambil mengancam kalau tidak pekerjaan tidak boleh dilanjutkan.
Karena korban tidak mempunyai uang seperti yang di minta para pelaku, akhirnya korban memohon kepada pelaku CM agar uang yang ia punya sebesar Rp 50.000 diterima, setelah uang tersebut diterima pelaku selanjutnya pergi meninggalkan korban.
Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/330/VIII/2021/SPKT/Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 21 Agustus 2021.
“Untuk pelaku JF (31) Alamat Jalan Gaperta Ujung pasar V Tanjung Gusta Medan Helvetia, dapat kami ringkus pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekira pukul 13.00Wib di jalan Cempaka kelurahan Tanjung Gusta” ucap Kapolsek.
“Dalam hal ini pelaku JF kami kenakan pasal 368 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun penjara dan barang bukti yang kami amankan 1 (satu) lembar kwitansi nomor 5951 tanggal 18 Agustus 2021 atas nama Ale Lakwan Panggabean bukti bongkar muat Rp.50.000” jelas Kapolsek.
“Untuk pelaku AG (40) Jalan Tanah Garapan dan CM (DPO) Jalan Tani Asli masih kami buru dan kami akan berikan tindakan tegas, apabila kedua pelaku tidak koorperatif nantinya, untuk identitas lengkap sudah kami kantongi” tegas Kapolsek. Frans IF Siregar





Discussion about this post