IGNews | TPinang – Apes dialami Jenny Hutagaol dirinya menjadi korban penipuan atas surat sertifikat tanah yang diberikan kepada TN atas jaminan pinjama uang.
Namun tidak ada satupun masyarakat badan usaha milik TN apakah koperasi atau badan usaha simpan pinjam yang memiliku payung hukum.
Jenny menduga sertifikat sebidang tanah miliknya yang terletak di Sei Timur Jalan Jaya Kelana, Kelurahan Kp. Bugis – Kota Tanjungpinnag dipalsukan oleh TN sejak tahun 2013.
Kejanggalan dirasakan Jenny, sebab sertifikat hak alas lahan miliknya malah didengar sudah beralih nama menjadi atas nama TN.
“Di dalam hal pinjaman uang dulu tidak ada janji yang sedemikian jelas itu dia mengubah sendiri dan tentu sudah memalsukan dokumen hingga di situ ada unsur tindak pidana, laporan itu mulai berjalan sejak Selasa 03 Juli 2013” ucap Jenny dengan nada hampa, Kamis (26/8/2021).
“Harapan besar agar semua fakta dibalik tabir ini terungkapkan dan keadilan bisa di tegakkan walaupun langit akan runtuh keadilan kita bela, saya berharapa penegak hukum kita berpegang teguh kepada prinsip hukum” tutupnya. Fauzan





Discussion about this post