IGNews | Medan – Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara kembali meringkus M. Nandri Nasution (24) yang diduga pengedar sabu seberat 800gram di Jalan Besar Tembung Desa Bandar Khalipa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Jumat malam (20/8/2021).
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, pelaku merupakan warga Kecamatan Medan Tembung, ditangkap atas laporan masyarakat.
“Awalnya tim mendapatkan informasi kalau ada seorang pria yang ingin mengantar sabu” sebut dia, Jumat (27/8/2021).
Atas laporan itu, personil Ditresnarkoba Poldasu langsung melakukan penyelidikan.
“Kita mendapatkan informasi kalau tersangka sedang mengendarai sepeda motor BK 3192 AHH, menuju luar kota” ucapnya.
Setelah itu, petugas melakukan penangkapan terhadap Nandri.
“Setelah digeledah ditemukan 6 bungkus plastik warna putih tembus pandang berisikan sabu” jelas Hadi.
Kemudian diinterogasi, sehingga pelaku mengaku kalau masih ada lagi sabu-sabu yang disimpan di rumahnya.
“Kita cek ke rumahnya ditemukan 11 bungkus plastik berisi sabu di dalam mesin cuci” ujar dia.
Menurut pengakuan Nadri, rencananya sabu itu mau diantar kepada seorang pria.
“Masih kita lidik dan kita kembangkan lagi” akunya.
Hadi menyebutkan kalau jumlah sabu-sabu yang disita dari pelaku sebanyak 800 Gram.
“Selain sabu ada juga sepeda motor dan handphone yang kita sita dari tersangka” tambah dia. Frans IF Siregar





Discussion about this post