IGNews | Siantar – Situasi saat ini di Simalungun terkait persoalan jalan Provinsi di Kabupaten Simalungun yang sudah berpuluhan tahun rusak, sehingga membuat masyarakat menjadi resah dan khawatir melihat jalan rusak tersebut.
Beberapa jalan provinsi yang rusak didaerah Kabupaten Simalungun diantaranya jalan Asahan – Perdagangan, jalanPematangsiantar – Tanah Jawa, jalan Pematangsiantar – Saribu Dolok, jalan Simpang Raya – Tigaras dan jalan Pematangsiantar – Parapat.
Selaku pemuda Kabupaten Simalungun, Andry Napitupulu melihat dampak yang timbul dari jalan rusak tersebut, ialah keberlangsungan sirkulasi perekonomian masyarakat menjadi lambat dan menurun, contohnya : Supir Angkutan Umum/ Kota, Selasa (14/9/2021).
“Jalan rusak juga berdampak bagi kalangan siswa/i yang bersekolah di Kota Pematangsiantar” ucap Andry.
Lanjut Andry menjelaskan, dampak terjadinya kemacetan pada transportasi dan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga merengut nyawa orang lain, contohnya kejadia dijalan Asahan – Perdagangan, banyak sekali kecelakaan yang terjadi, bukan lagi 1 kali atau 2 kali melainkan sudah sering.
“Dalam hal tersebut melihat beberapa dampak dari Jalan Provinsi di Kabupaten Simalungun yang saat ini sedang rusak parah, maka selayaknya Pemerintah harus membuka mata dan teliga agar dapat mendengar dan melihat bahwasannya masyarakat yang berpenduduk di Simalungun saat ini sedang resah dan khawatir” cetus Andry.
“Untuk itu, ada beberapa Permintaan bahkan harapannya semoga Pemerintah Provinsi Sumut dan juga Pemerintah Kabupaten dapat bergerak hatinya untuk menyelesaikan konflik jalan rusak yang ada di Simalungun” harapnya.
Andry Napitupulu selaku tokoh muda yang juga mahasiswa yang saat ini sedang menempuh pendidikan di Universitas Simalungun (USI) menyatakan sikap:
Pertama; meminta kepada Gubernur Sumut agar segera memperbaiki jalan Provinsi yang ada di Kabupaten Simalungun.
Kedua; meminta kepada Pemerintah Provinsi untuk membatasi beban angkutan dari transportasi, contohnya; Fuso, Coltdiesel, dan Truk lainnya. Yang dapat menyebabkan jalan menjadi rusak.
Beberapa Permintaan yang telah disampaikan diatas, bahwasannya terkait dengan UU No 38 tahun 2004 Pasal 5 tentang jalan mengatakan “Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Lantas, sebagaimana yang dimaksud dalam UU tersebut selayaknya Pemerintah dapat mempunyai peran penting untuk memberikan prasarana transportasi agar dapat dipergunakan demi kemakmuran rakyat.
“Hal yang terakhir, harapannya juga meminta kepada elemen maupun organisasi masyarakat, pemuda dan Mahasiswa di Kabupaten Simalungun agar dapat bersama sama untuk menyuarakan perihal jalan rusak tersebut” tutup Andry. R02





Discussion about this post