IGNews | TBawang – Diduga ada unsur kesengajaan yang di lakukan CV. Malabar Inti Kontruksi dalam pemasangan papan nama pekerjaan dengan tidak mencantumkan nilai pagu pekerjaan pembangunan jaringan irigasi daerah irigasi rawa suka makmur tahap dua di Desa Suka Makmur, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang – Lampung hal ini di duga di lakukan dengan sengaja untuk mengelabui masarakat dan pihak terkait sehingga tidak tahu berapa nilai pagu pekerjaan tersebut.
Hal ini jelas telah melanggar UU No 14 tentang sistem keterbukaan informasi publik serta permen PU No 29/prt/m/2006 tentang tehnis bangunan gedung,permen PU No 12/prt/m/2014 di mana di dalam aturan aturan tersebut jelas mewajibkan pihak rekanan atau pun pemborong untuk memasang papan nama pekerjaan secara lengkap sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masarakat.
Saat awak media croscek ke lokasi pembangunan saluran irigasi rawa suka makmur awak media hanya bertemu dengan salah satu pengawas tehnik pekerjaan dari pihak kontraktor CV. MIK dan beberapa pekerja yang sedang melakukan pekerjaan anyaman besi pintu air dengan tanpa mengenakan APD, saat di tanya soal tidak di cantumkanya nilai panggu anggaran proyek pengawas bagian tehnik pekerjaan CV. MIK menyampaikan pada awak media itu suruh orang pu ungkap nya pada awak media sesuai rekaman vidio klip yang terekam di ponsel awak media. ZAF



