IGNews | Simangun – Viralnya video Pj. Pangulu Nagori Sihemun Baru, Jernita Oppusunggu SH menjadi perbincangan hangat akan kinerja dan dispilin seorang PNS khususnya masyarakat Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun.
Namun terkesan aneh tanggapan Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PNPM) Simalungun, Sarimuda Purba saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan “Info yang saya dapat dilapangan, Pj.Pangulu tersrbut bernyanyi (karokean). Setelah pembagian BLT DD tuntas. Demikian pak”, Senin (20/9/2021) pukul 13.19Wib.
Pengakuan salah seorang warga, L Napitu kepada Indigonews menjelaskan bahwa penyataan Kadis PMPN Simalungun tidak beralasan karena di video jelas terlihat bahwa masih ada warga yang begantian masuk ke ruangan kantor Pangulu menanda tangani bekas pencairan sekitar 20 orang.
Setelah ditanya kembali, apakah Dinas PMPN Simalungun mengizinkan atau memang menyuruh Pj. Pangulu Nagori Sihemun Baru karaokean dengan volume suara tinggi saat jam kerja karena sesuai tangkapan dokumentasi video pada pukul 11.30Wib, Tetapi Sarimuda tidak menberikan jawaban.
Begitu juga saat ditanyai apakah seorang PNS yang diperbantukan sebagai Pj. Pangulu Nagori bisa dan diizinkan karaokean saat jam kerja sehingga menimbulkan suara kebisingan, Kadis Sarimuda juga tidak memberikan jawaban.
Anehnya Camat Dolok Pardamean, Rulianto Girsang saat dimintai tanggapanya akan asyiknya karaokean Pj. Pangulu saat jam kerja malah memblokir panggilan masuk dan akun WhatsApp awak media ini.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menyayangkan kelakuan ASN yang diperbantukan menjabat sebagai Pj. Pangulu Nagori Sihemun Baru tersebut dimana sesuai waktu dokumen video terlihat pada tanggal 30 Agustus 2021 pukul 11.30Wib itu jam kerja sehingga adanya pelanggaran etik maupun disiplin terjadi.
“Seharusnya seorang PNS sekalipun diperbantukan menduduki jabatan apapun harus memberi teladan maupun contoh baik apalagi masih saat jam kerja, bukan malah karaokean dengan volume tinggi menimbulkan kebisingan, inikan sudah melanggar disiplin PNS” jelas Syamp.
“Aneh juga jawaban Kadis PMPN Simalungun dicetuskan, masa seorang Eselon II yan juga Pimpinan OPD hanya mendapatkan info langsung tidak ada ketegasan, ada apa ini perlu juga Bupati Radiapoh H Sinaga kembali menilai kinerja Kadis ini” ucap Syamp.
“Sesuai pengakuan L. Napitu dibarengi dengan wara lainya bahwa saat ini masih tahap antri sekitar 20 orang masyarakat Nagori bergantian keruangan kantor Pangulu untuk menandatangani berkas pencairan dan terbukti di video jelas terlihat masyarakat masih ada malah PNS yang ditugaskan sebagai Pj. Pangulu Nagori tidak menghargai para warga sehingga layak diganti dan diberikan disiplin” tutup Syamp. R03





Discussion about this post