IGNews | Simalungun – Proyek pembangunan gedung sekolah PAUD berbiaya Rp. 141.531.820 dari Dana Desa Tahun Anggara 2021 di Nagori Sirube rube, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun – Sumatera Utara terkesan tidak sesuai juknis bahkan adanya penggunaan meterial bangunan tidak persis dengan apa yang ditampung di RAB.
Sesuai pengakuan beberapa orang masyarakat saat ditanyai bahwa TPK DD dibentuk malah setelah bangunan berdiri, sehingga Pangulu Nagori (Kepala Desa) selama ini yang berperan pelaksana kegiatan, Jumat (24/9/2021).
Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Simalungun, Royani Harahap S.Ag, S.Pd melalui komentarnya di akun Facebook menjelaskan sudah menurunkan tenaga ahli infrastruktur ke Nagori Sirube rube dan yakin bahwa bahan bangunan atau material yang tidak tepat sudah diganti.
Namun, sesuai investigasi Indigonews kelapangan sampai tertanggal 24 September 2021 belum ada dilakukan penggantian material yang tidak sesuai RAB.
Malah dalam komentarnya, Royani terkesan menyalahkan masyarakat Nagori yang kurang melakukan pengawasan.
“Masyarakat desa itu seharusnya melakukan pengawasan penuh ketua, nah kami hanya pendamping desa” ucapnya dalam komentar seakan tidak ingin dipersalahkan akan tidak atau kurangnya mengawasi pelaksanaan Dana Desa. ET




Discussion about this post