IGNews | Batam – Tim dari gabungan Polda Kepri yang terdiri dari Dit Reskrimum Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan dua orang tersangka tindak pidana pembunuhan berinisial AR alias AK dan ZU alias J. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S. SIK, M.Si didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian SIK, M.Si dan Kapolres Tanjung Pinang AKBP Fernando SH, SIKK saat Konferensi Pers di Mapolda Kepulauan Riau, Rabu (29/9/2021).
Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan kasus ini berawal pada hari Minggu, tanggal 5 September 2021 jam 09.00Wib dimana kedua tersangka merencanakan perampokan dan pembunuhan terhadap korban inisial Z yang merupakan bos tersangka ZU karena motif sakit hati dan keinginan menguasai harta benda milik korban.
“Dalam rencananya kedua tersangka AR dan ZU akan merampok dan membunuh korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali, saat berada didalam mobil korban tersangka AR akan duduk dibelakang korban dan bertugas menjeratkan tali ke leher korban. Untuk tersangka ZU duduk disamping korban dan bertugas memegang korban” tutur Harry.
Tambahnya, Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 5 September 2021 sekira jam 11.00Wib kedua tersangka mendatangi rumah korban guna mendampingi korban untuk bersama sama membeli barang, kemudian korban dan tersangka pergi menggunakan mobil merek toyota avanza veloz berwarna putih milik korban ke wilayah Kijang Kabupaten Bintan.
Saat berada di kilometer 20 Kijang, kedua tersangka ini menjalankan aksinya, tersangka ZU meminta korban berhenti dan saat kendaraan berhenti tersangka AR langsung menjerat leher korban dengan tali yang telah disiapkan saat itu juga tersangka ZU memegang korban dan mematikan mesin kendaraan serta ikut membantu menarik tali yang terjerat dileher korban.
“Setelah korban lemas dan tidak bernyawa kedua tersangka memindahkan korban pada bagian belakang mobil” ujar Kombes Harry.
Kemudian pada jam 16.00Wib kedua tersangka membawa korban ke wilayah Tanjung Uban Batu 58, tepatnya di belakang klenteng didekat sebuah Tower Sutet para tersangka ini menguburkan korbannya. Yang mana tersangka AR bertugas menggali tanah dan tersangka ZU menunggu didalam mobil.
“Sebelum korban dikuburkan, tersangka ZU mengambil uang yang berada disaku celana korban sebesar Rp. 9.000.000. Setelah kedua tersangka selesai menguburkan korban, kedua tersangka membawa mobil milik korban ke danau biru Galang Batang Kijang Kabupaten Bintan untuk ditenggelamkan didalam danau tersebut guna menghilangkan barang bukti, sebelum menenggelamkan mobil korban, kedua tersangka ini mengeluarkan surat-surat dan uang dari dashboard mobil sebesar Rp. 200.000.000, serta 1 unit handphone milik korban” jelas Kombes Harry.
Lanjut Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka, yang mana pada tanggal 8 September 2021 Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat tentang hilangnya seorang laki laki berinisial Z sejak tanggal 5 September 2021 tidak kembali kerumah.
“Kemudian dari hasil penyelidikan pada tanggal 23 September 2021 mobil milik korban ditemukan tenggelam di danau biru Jalan korindo Kabupaten Bintan, atas penemuan mobil milik korban tersebut penyidik melakukan penyelidikan lebih dalam dan diketahui tersangka inisial AR dan ZU adalah orang terakhir yang bertemu dan pergi bersama korban. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa para tersangka tidak berada di Tanjungpinang, namun tersangka telah berada di wilayah Teluk Bunia Kecamatan Pelangiran – Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Diwilayah tersebut tim berhasil mengamankan tersangka inisial AR alias AK” tulis Kabid Humas Polda Kepri.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka inisial AR didapatkan informasi bahwa tersangka ZU berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Selanjutnya tim bergerak dan berhasil mengamankan tersangka inisial ZU yang sedang melakukan perjalanan di sekitar jalan lintas selatan Desa Aurcina Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
“Total uang yang berhasil diambil oleh para tersangka dari korban yaitu sejumlah Rp. 260.000.000 dan telah dibelikan beberapa aset oleh para tersangka yaitu rumah serta beberapa kendaraan roda dua yang sampai saat ini masih ditelusuri keberadaanya oleh Penyidik” ungkap Kabid Humas Polda Kepri.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit rumah di Indragiri Hilir, 1 (satu) unit mobil toyota avanza veloz warna putih, 1 buah kunci mobil toyota avanza veloz, 1 utas tali nilon panjang sekitar 2 meter, 1 buah cangkul, 1 unit handphone oppo f7, 1 unit handphone oppo reno 4, 2 buah buku tabungan bank, 1 kartu NPWP, kartu atm dan uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,“Sementara itu pasal yang dipersangkak
“Kedua tersangka dikenai yg adaan adalah pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup” tutup Kabid Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S. Vefry’P





Discussion about this post